Lihat ke Halaman Asli

Masihkah Berlaku UU Tentang Pantai Bebas Biaya

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

jika anda berkunjung ke Bali,tidak pas rasanya jika anda tidak mengunjungi salah-satu pantai yang ada disekitaran pulau Bali. Banyak sekali pantai yang menawarkan beberapa keindahan untuk memanjakan sang pengunjung pantai. namun pantai yang seharusnya dapat menjadi tempat wisata yang gratis berdasarkan isi dari UU No.27 Tahun 2007 , malah masih banyak yang memungut biaya kepada para pengunjung. pantai Kuta adalah salah-satu pantai di Bali yang sudah menjalankan aturan tersebut. sedangkan pantai yang belum mengikuti peraturan contohnya adalah pantai Pandawa , pantai Balangan , dan masih banyak lagi. saat memasuki pantai Pandawa , kita harus membayar sebesar Rp.5.000,00 untuk sepeda motor dan Rp. 10.000,00  untuk mobil. tapi hal yang janggal adalah antara harga yang tertera pada karcis dan jumlah yang dimintai oleh si penjaga karcis. pada karcis untuk sepeda motor hanya tertera Rp. 1.000,00 saja sedangkan uang yang harus dibayarkan sebesar Rp. 5.000,00. dapat dilihat bahwa dalam hal ini sudah terjadi penyimpangan. dengan membayar untuk masuk kedalam pantai saja sudah melanggar UU , ditambah kenakalan si penjaga loket yang memungut biaya diluar ketententuan yang sudah diatur. bagaimana penindakan tegas yang harus dilakukan agar UU yang sudah dirancang sedemikian rupa dapat berjalan dengan baik?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline