Lihat ke Halaman Asli

Pembatasan Hak Pers atas Pemberitaan Hak Pribadi Artis yang Bertetangga dengan Moral dan Nilai Agama

Diperbarui: 22 November 2019   21:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Koleksi pribadi penulis

Lagi lagi kehidupan pribadi publik figur menjadi santapan lezat media, baik media sosial, media mainstream. Berita Artis Nikita Mirzani di acara talkshow Hotmab Paris Show yang membahas konflik antara Nikita Mirzani dan Mantan  Suaminya (sajad ukra). sajad ukra melaporkan Nikita Mirzani di mabes polri terkait dengan penelantaran anak. 

Atas Kasus tersebut, Talkshow Hotman Paris show mengundang Nikita Mirzani dan Pengacara Sajad Ukra, Elsa Syarif untuk mencari informasi terkait persoalan diatas.

Pada part pertama saat hotman paris pembawa acara talkshow tersebut mewawancarai Pengacara Elsa Syarif, pemberitaan tersebut berjalan lancar. Namun pada part kedua setelah kehadiran Nikita acara tersebut menjadi hangat dan pada akhirnya harus menjadi tontonan yang tidak bermoral karena harus menyaksikan kemarahan dan caci maki nikita yang tidak mempunyai siap santun terhadap elsa syarif karena ketidak sukaannya atas laporan terhadap dirinya. Disamping itu, atas pemberitaan tersebut menjadi trading topic di youtube dan tersebut luas juga di media sosial seperti, facebook, twitter, instagram dan media sosial lainnya sampai saat ini.

Hal ini tentu sangat bertentangan dengan Hak Asasi manusia, hukum penyiaran, uu pers dan kode etik jurnalistik serta uu ite, bahwasanya dalam hal apapun seseorang harus menghormati hak asasi orang lain, dan menghormati pembatasan yang ditetapkan UU dengan memperhatikan pertimbangan moral dan nilai nilai agama. Pertimbangan moral dan nilai nilai agama dalam uu pers dalam kode etik pasal 9, uu penyiaran terkait penyusunan p3sps dan uu its pasal 27 ayat 3 menjelaskan media massa dan media penyiaran tidak boleh memberitakan terkait dengan kehidupan pribadi dan dalam penyusunan p3sps harus memperhatikan rasa hormat terhadap hal pribadi serta tidak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik. Alhasil atas pelanggaran tersebut Talkshow tersebut mendapat sanksi admistrasi berupa pelarangan tayang beberapa hari dari KPI.

Jika kita mengacu pada aturan UU diatas, ada beberapa sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran kode etik media dan penyiaran media pers yaitu, hukuman secara administrasi yang dilakukan KPI dan dewan pers dan pidana d3nda dan kurungan yang dilakukan lembaga yudisial.

Kasus perlakukan tidak sopan santun nya nikita mirzani dimedia penyiaran dan media mainstream lainnya tidak hanya kali ini saja, tetapi sudah sering terjadi, salah satunya pertikaiannya dengan julia perez dan pakaian pakaiannya yang sangat sexy. Sehingga media pers siaran cetak, penyiaran dan online harus mempertimbangkan untuk memberitakan terkait orang tersebut dan jika ada media pers cetak, penyiaran dan online masih bandel untuk memberitakan hal tersebut, tepat kiranya untuk mendapat sanksi pidana denda dan kurungan karena telah melanggar hak asasi informasi orang lain berupa hak yang mempunyai moral dan nilai nilai agama.

La Ode Zalaluddin Kapege, S.H

Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Indonesia




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline