Zakat merupakan Rukun Islam yang ketiga. Kewajiban membayar zakat hanya dikenakan kepada seorang Muslim yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat. Mereka yang membayar zakat disebut Muzaki, sedangkan penerima zakat disebut Mustahiq. Ada 8 asnaf (golongan) yang berhak menerima zakat, yakni Fakir, Miskin, Amil, Mu'allaf, Riqab, Gharim, fii sabilillah dan ibnu sabil
Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
Miskin
Yaitu orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
Amil
Yaitu orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang berhak menerimanya.
Mu'allaf
Yaitu orang yang baru masuk Islam
Riqab
Yaitu memerdekakan budak.
Zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak itu agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
Gharim
Yaitu orang yang memiliki hutang. Orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi atau berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, tidak termasuk yabg berhak menerima zakat
Fi Sabilillah
Yaitu melakukan segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
Ibnu Sabil
Yaitu orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Umat Islam biasanya beramai-ramai menunaikan kewajiban membayar zakat pada bulan Ramadhan. Ini terkait dengan pemahaman bahwa setiap amal baik yang dilakukan di bulan Ramadhan akan mendapat pahala yang berlipat ganda. Padahal hanya ada satu jenis zakat yang kewajiban membayarnya jatuh pada bulan Ramadhan yaitu zakat fitrah. Sedangkan zakat-zakat lainnya seperti zakat maal (zakat harta), zakat penghasilan (termasuk zakat profesi) dan zakat perniagaan, zakat pertanian dan lain-lain harus segera ditunaikan ketika telah mencapai haul dan Nisabnya.
Haul adalah waktu jatuh tempo saat kewajiban zakat untuk seseorang muncul. Sedangkan Nisab adalah dasar pengenaan zakat (jumlah minimum yang dikenakan kewajiban zakat). Misalnya seseorang yang beternak kambing atau sapi (memelihara untuk dikembangbiakan), maka haulnya adalah jika ternak itu telah dipelihara selama satu tahun. Nisab Untuk peliharaan sapi adalah 30 ekor sapi, maka zakatnya adalah 1 ekor sapi umur 1 tahun. Untuk ternak 40 ekor sapi, maka zakatnya adalah 1 ekor sapi umur 2 tahun.