Lihat ke Halaman Asli

Menyiasati Maraknya Ponsel Ilegal Ala Mendag dan Kemkominfo

Diperbarui: 24 Juni 2015   10:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Beberapa hari ini mendag Gita Wirjawan banyak memberikan komentar khusus terkait ponsel yang beredar di Indonesia. Mendag menyatakan bahwa dari 250 juta unit ponsel yang beredar di Indonesia, sekitar 70 juta unit diimpor secara illegal. Menurut mendag, data ini didapatkan dari tiga operator besar di tanah air, yaitu Indosat, Telkomsel dan XL Axiata.

Atas dasar itulah maka kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) bakal memperketat impor ponsel  lewat revisi aturan sertifikasi perangkat telekomunikasi. Dalam aturan lama, perseorangan boleh melakukan impor produk telekomunikasi maka dalam aturan baru nanti hanya perusahaan importir dan vendor atau perusahaan perangkat telekomunikasi yang bisa melakukan impor.

Hal lainnya adalah mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI). Menurut S. Gatot, kepala pusat informasi dan humas kemkominfo, di Indonesia satu IMEI bisa dipakai ribuan produk ponsel. Entah benar atau tidak yang dikatakan oleh Gatot tetapi biasanya IMEI hanya berlaku untuk satu ponsel dan ini unik dan langsung dari pabrik yang membuat, bukan dari importir.

Bisa baca link-nya di sini.

Tidak bisa dipungkiri bahwa dimanapun di seluruh dunia, posel bukan merupakan barang mewah lagi saat ini karena sudah merupakan suatu kebutuhan bagi hampir setiap orang.  Oleh karenanya pasar ponsel diprediksi masih akan tumbuh sangat besar apalagi dengan semakin pintarnya sistem ponsel sekarang ini.  Hanya saja, saya agak bingung juga kalau mendag mengatakan bahwa data mengenai ponsel illegal bisa datang dari operator telekomunikasi. Sebenarnya mereka itu operator telepon atau penjual perangkat ponsel sih?  Lagipula, data apa yang bisa menyatakan ke-otentikan data dari operator telekomunikasi tersebut mengingat bahwa semua ini tidak pernah diungkap ke public secara terbuka? Apakah data itu bukan mengada-ada, mengingat pernyataan mendag dan kemkominfo arahnya jelas, sangat sarat akan kesan adanya titipan dari vendor.

Ponsel illegal banyak merugikan karena layanan purna jualnya bsa bermasalah. Tetapi kalau kita kaji kembali mengapa sampai banyak ponsel illegal beredar, mungkin jawabannya adalah bahwa perusahaan vendor atau importir ponsel di negeri ini  menerapkan harga yang terlalu mahal kepada konsumennya. Bandingkan harga ponsel yang sama di negeri lain maka kemungkinan besar harga pasaran ponsel di Negara kita memang kemahalan sehingga membuka celah bagi pemain lain yang tahu celah ini. Seharusnya inilah yang harus dijembatani oleh mendag dan kemkominfo, dengan demikian otomatis orang akan berpikir untuk meng-impor ponsel ke negeri ini karena percuma, rugi jualnya.

Kalau tidak, ya sama saja dengan kolusi dengan para pedagang besar yang dengan seenaknya bisa menikmati  keuntungan luar biasa dari perangkat ponsel ini, pantesan saja ketua umum asosiasi pedagang dan importir telepon genggam langsung menyatakan mendukung hal ini, barangkali juga ini karena kesepakatan dengan mereka? Saya tidak berani menjawabnya.

Hal ini yang selalu terjadi di negeri kita, pedagang menjual barangnya dengan harga yang kelewat mahal dan mau tidak mau masyarakat yang jadi korbannya karena tidak ada pilihan lain. Bukan hanya ponsel tetapi juga barang lainnya. Maka pilihan barang-barang black market adalah solusi bagi mereka. Pemerintah harus arif membela kepentingan masyarakatnya, itu yang utama.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline