Lihat ke Halaman Asli

Wali Kota Bogor Dianggap Melawan Hukum

Diperbarui: 26 Juni 2015   00:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Riana Afifah | Hertanto Soebijoto | Senin, 31 Oktober 2011 | 12:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Bogor Diani Budiarto dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan pengabaian kewajiban hukum. Hal ini lantaran pihaknya tidak mengindahkan apa yang tertuang pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan Rekomendasi Ombudsman RI terkait dengan kasus GKI Yasmin.

"Wali Kota Bogor tidak menunjukkan komitmennya untuk melakukan putusan MA malah mengeluarkan surat keputusan pencabutan," kata juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, di Jakarta, Minggu (30/10/2011).

Mahkamah Agung tertanggal 9 Desember 2010 telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin. Namun, saat itu, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011.

Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang kala itu menjabat sebagai ketua RT. Keluarnya IMB GKI Yasmin ini dikarenakan adanya pemalsuan tanda tangan ini. Imbas dari masalah ini, Wali Kota Bogor pun mencabut IMB GKI Yasmin.

Ombudsman RI pun kemudian mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin, tetapi tetap tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Bogor.

"Sudah jelas dalam UU RI Nomor 37 Tahun 2008 Pasal 38 Ayat 1 berbunyi bahwa terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Jadi, rekomendasi tersebut bukan sekadar tawaran pilihan atau imbauan, melainkan wajib dilaksanakan," kata Bona.

Terlapor dalam kasus ini adalah Wali Kota Bogor dan atasan terlapor adalah Gubernur Jawa Barat. Dalam hal ini, Gubernur Jawa Barat wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan disertai hasil pemeriksaan dalam waktu paling lambat 60 hari sejak tanggal diterimanya rekomendasi tersebut.

Jika rekomendasi tidak dilakukan dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Ombudsman, maka akan dilaporkan langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden RI.

"Ombudsman jelas sudah berbicara bahwa tindakan Pemkot Bogor ini merupakan tindakan melawan hukum," kata Bona Sigalingging.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline