Lihat ke Halaman Asli

Ujang Sutara

Guru di SDIT Adzkia 2 Kota Sukabumi

Pembelajaran Daring di Masa Pandemi Covid - 19, Berkarya dan Dilema

Diperbarui: 13 Juli 2021   12:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Bismillahirrahmanirrahim

Saat ini Corona menjadi pembicaraan yang hangat. Di belahan bumi manapun, corona masih mendominasi ruang publik. Dalam waktu singkat saja, namanya menjadi trending topik, dibicarakan di sana-sini, dan diberitakan secara masif di media cetak maupun elektronik. Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menyebabkan penyakit menular ke manusia. 

Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan. Walaupun lebih banyak menyerang ke lansia, virus ini sebenarnya bisa juga menyerang siapa saja, mulai dari bayi, anak-anak, hingga orang dewasa. Virus corona ini bisa menyebabkan ganguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian. 

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular sangat cepat dan telah menyebar hampir ke semua negara, termasuk Indonesia, hanya dalam waktu beberapa bulan saja. Sehingga WHO pada tanggal 11 Maret 2020 menetapkan wabah ini sebagai pandemi global. 

Berita dan informasi pergerakan penyebaran virus tersebut telah mewarnai berbagai laman media karena jalur sebarannya kian hari semakin massif. Setiap negara yang telah lebih dulu diserang covid 19 menjadi model bagi negara lain dalam melakukan tindakan preventif penyebaran covid 19, meskipun terdapat perbedaan tatanan politik, sosial, budaya, ekonomi dan pendidikan pada setiap negara tersebut. Hal tersebut membuat beberapa negara menetapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown dalam rangka mencegah penyebaran covid 19

Pemerintah Indonesia telah banyak mengeluarkan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid 19 yang berdampak pada kondisi internal dan eksternal wilayah pemerintahan Indonesia. Di Indonesia sendiri, diberlakukan kebijakan dari mulai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus ini.Karena Indonesia sedang melakukan PSBB sampai PPKM, maka semua kegiatan yang dilakukan di luar rumah harus dihentikan sampai pandemi ini mereda.

Gerakan massif pembatasan sosial terjadi pada komunitas terkecil (keluarga) hingga pada komunitas terbesar (masyarakat). Setiap individu dituntut untuk menyadari eksistensi peran bagi individu lainnya tetap berjalan dengan rel mandiri yang berpegang pada jargon “mulai dari diri untuk keselamatan bersama”. Jargon ini dapat ditemukan di berbagai informasi, baik yang disampaikan melalui lisan maupun tertulis. Penyampaian lisan biasanya pada komunitas kecil dan penyampaian tertulis lebih akrab dikomsumsi oleh komunitas besar melalui media sosial, seperti status pada facebook dan Whatsapp, hastag pada Instagram dan kalimat bijak pada spanduk himbauan. Jargon tersebut beririsan dengan himbauan bekerja dari rumah yang popular dengan istilah Work from Home (WFH) dan dimaknai sebagai representasi gaya bekerja yang aman pada masa pencegahan penyebaran Covid 19. 

Social distancing memberi pembatasan ruang dan waktu terhadap segenap kegiatan rutin dalam sistem pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan, mulai pra sekolah, sekolah dasar dan menengah hingga pendidikan tinggi. Banyak hal yang terlihat jelas setelah menyimak perubahan sistem pembelajaran pada setiap jenjang tersebut. Pembelajaran lazimnya berlangsung di ruang kelas dengan jadwal tertentu, sekarang dituntut berubah menjadi pembelajaran di ruang masing-masing dengan waktu yang tidak praktis sesuai jadwal pembelajaran. Inilah yang lahir sebagai dampak dari himbauan pembatasan sosial, selanjutnya menciptakan pembatasan operasional pendidikan. Kondisi ini lebih popular dengan istilah pembelajaran “daring” (pembelajaran dalam jaringan) yang sebelumnya juga sudah sangat familiar dan sering dilakukan, namun sebagai alternatif di antara beberapa bentuk pembelajaran yang lebih efektif.

Salah satu keputusan pemerintah yang memberi dampak luas adalah kebijakan pada segmen pendidikan, baik pada komponen praktisi maupun pada komponen regulasi dan lingkungan. Kebijakan dari hulu ke hilir tersebut bersinergi dengan kebutuhan dan kepentingan pencegahan penyebaran Covid 19. Dampak ini saling bersinggungan antar segmen dalam kehidupan beragama, bermasyarakat dan bernegara.

Ketika awal masa pandemi ini, beberapa pemerintah daerah memutuskan menerapkan kebijakan untuk meliburkan siswa dan mulai menerapkan metode belajar dengan sistem daring (dalam jaringan) atau online. Kebijakan pemerintah ini mulai efektif diberlakukan di beberapa wilayah provinsi di Indonesia pada hari Senin, 16 Maret 2020 yang juga diikuti oleh wilayah-wilayah provinsi lainnya. Tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi beberapa sekolah di tiap-tiap daerah. Sekolah-sekolah tersebut tidak siap dengan sistem pembelajaran daring, dimana membutuhkan media pembelajaran seperti handphone, laptop, atau komputer.

Sistem pembelajaran daring (dalam jaringan) merupakan sistem pembelajaran tanpa tatap muka secara langsung antara guru dan siswa tetapi dilakukan melalui online yang menggunakan jaringan internet. Guru harus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, meskipun siswa berada di rumah. Solusinya, guru dituntut dapat mendesain media pembelajaran sebagai inovasi dengan memanfaatkan media daring (online).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline