Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Suud

Foto diambil di rumah sambil membaca buku

Apa Kabar Edaran Kemenag?

Diperbarui: 23 Maret 2022   09:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

olah pribadi

Satu bulan lebih edaran Kementerian Agama republik Indonesia diterbitkan. Cibiran dan cacian terhadap kemenag YAQUT CHOLIL QOUMAS, akhirnya mengaburkan inti dari surat bernomor SE. 05 TAHUN 2022, itu. Padahal selain adzan, aturan tersebut juga mengatur hal lain yang juga tidak kalah pentingnya. Dugaan saya, bully terhadap menteri kita, bukan lagi kritik, tapi ada yang dilandasi kebencian.

Saya pribadi sangat mendukung dan mengapresiasi edaran tersebut. Karena kita hidup di masyarakat majemuk, baik adat, kebiasaan, suku, golongan dan keyakinan. Jadi harus ada "SOP" yang mengaturnya. Edaran Bapak Menteri dalam rangka mewujudkan ketentraman dalam masyarakat. Lalu dimana salahnya?

Saya masih sering menjumpai suara-suara di speaker atas di atas jam 9 malam, diluar adzan. Saya masih menyaksikan spekaer luar bersahut-sahutan untuk kegiatan di luar adzan. Inilah subtansi aturan Bapak Menteri kita.

Memang bukan wilayah halal haram, tapi saya lebih memakai "dalil" adab dan etika bersosial. Semisal tentang ini (yang diatur dalam aturan tersebut), di point C.3. tentang Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara, disebutkan:

Waktu Salat: 1) Subuh: (a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan (b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Lalu bagaimana? ya mari kita bersama-sama mentaati edaran pak Menteri. Terus gimana lagi?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline