Lihat ke Halaman Asli

Dipidana oleh Jagung, Kok Bisa?

Diperbarui: 22 Desember 2022   00:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

oleh:Adli zahran rivaldi

Berbicara tentang kasus hukum yang terjadi di Indonesia rasanya tidak ada habisnya.

 bagaimana bisa ada kasus hukum yang berat dan hukum ringan lalu kasus yang sebenarnya tidak penting untuk di bawah ke rana  hukum malah dijatuhkan vonis bertahun-tahun 

kasus hukum teraneh dan terjanggal yang pernah terjadi dilakukan oleh tukirin dan Kuncoro dua pria sederhana yang mencoba peruntungan menjadi penjual benih jagung hibrida di Kediri Jawa timur

 namun hanya karena benih yang mereka jual tidak melalui tes laboratorium dan dianggap pembajak merk yang telah terkenal 

hukuman penjara malah mereka dapatkan padahal dua orang ini adalah petani yang tidak ada maksud buruk apapun

 sayangnya menurut undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman atau Undang-undang sehingga mereka dianggap bersalah dan dianggap tidak memiliki lisensi untuk menjual benih jagung hibrida seperti merk DC sangat mirip sekali

 Kuncoro telah dipenjara pada tahun 2010 lalu sedangkan untuk tukirin menjalani masa tahanan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline