Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non formal dan informal. Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Berdasarkan undang-undang di atas pendidikan bukan seputar pendidikan formal saja. Pandangan pendidikan yang seputar pendidikan saja perlu pemahaman bersama. Dari mulai tanggung jawab, wewenang dan peran serta perlu mendapat perhatian semua. Penulis menyatakan semua berarti pendidikan tidak terpisah-pisah tetapi melekat untuk semua.
Kata semua menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia bisa berarti segenap atau seluruh. Bagi penulis semua dalam pendidikan memiliki makna diantaranya, (1) Semua memiliki akses pendidikan, (2) Semua memiliki tanggung jawab pendidikan, (3) Semua memiliki peran serta dalam pendidikan.
Semua memiliki akses pendidikan.
Semua warga negara memiliki akses pendidikan bisa bersifat formal, non formal dan non formal. Negara menjamin ketersedian pendidikan yang layak bagi warga negara. Karena akses pendidikan yang layak menekankan pada buta huruf hingga buta fungsional.
Mendapatkan akses pendidikan diharapkan bisa memenuhi standar minimal yang dicanangkan oleh pemerintah. Dari mulai kelayakan sarana prasarana, operasional hingga ketersediaan tenaga pendidikan yang memenuhi standar minimal. Daerah-daerah terpencil juga harus mendapatkan akses sama dalam pendidikan.
Semua memiliki tanggung jawab pendidikan.
Semua memiliki tanggung jawab pendidikan adalah segenap warga memiliki tanggung jawab dalam pendidikan formal, informal maupun non formal. Tanggung jawab pendidikan tidak hanya sebatas dititik beratkan pada sekolah yaitu guru khususnya.
Contoh yang bisa diambil diantaranya adalah pembenahan pada sikap anak. Saat di sekolah sudah dibudayakan untuk bersikap sopan dan santun. Sikap ini akan berubah kembali jika lingkungan keluarga dan masyarakat berbalik arah yang dilakukan sekolah. Anak disekolah sholat bagus saat di rumah orang tua tidak pernah sholat dan lingkungan juga sama. Keadaan ini bisa mematahkan pembelajaran sikap pada anak.
Saat di sekolah diajarkan sikap toleransi terhadap sesama, tetapi di rumah keluarga jarang bersikap toleransi. Bagaimana masyarakat dan orang tua menuntut sekolah sebagai pendidikan formal sebagai pengendali sikap anak, akan tetapi sebaliknya yang merusak lingkungan sendiri.
Masih banyak contoh yang kita petik dalam tanggung jawab pendidikan. Yang paling menghawatirkan bagaimana anak sudah kejaringan dengan warung internet (warnet). Ternyata pengelola warnet belum memiliki tanggung jawab terhadap kepekaan pendidikan. Yang di otak mereka adalah sebatas keuntungan tanpa berfikir dampak buruk terhadap anak.