SERANG - Akhir-akhir ini Desa Ciruas Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang menjadi pusat perhatian media dan LSM.
Hal itu disebabkan oleh salah satu program dana desa yang dikucurkan untuk ketahanan pangan di Desa Ciruas. Minggu (9/10/2022)
Sebelumnya, di dalam berita online sudah ada berita klarifikasi di laman media online dengan judul 'Melalui Ketahanan Pangan, Kades : Bisa Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Dan PADes' .
Dikutip dari laman gembongbantenmedia.com, kata Kepala Desa, 20% dari anggaran Desa itu memang wajib untuk ketahanan pangan, tapi ada beberapa kegiatan, diantaranya peternakan dan perikanan.
"Dari 20 persen itu tergantung besarnya anggaran yang ditransfer dari pusat. Adapun desa ciruas mendapat pagu anggaran dari DD itu senilai Rp. 736.461.000," ungkap Kades.
Dijelaskan Kades, adapun nilai 200 juta di APBDes masuk di sub. bidang pertanian dan peternakan kita kegiatannya normalisasi irigasi pertanian sepanjang 1400 meter kurang lebih yang rencana lokasinya melintasi di RT 03, RT 02 dan RT 04, tetapi karena kewenangannya itu milik balai jadi kita ngga berani menyerap akhirnya nunggu perubahan, jadi anggaran belum semuanya ditarik, dan untuk peternakan 103 juta, tambahnya.
Kini, muncul lagi pembertiaan Desa Ciruas dari laman media online lainnya dengan judul "Koalisi Mappak Banten Minta APH Awasi Penyaluran Dana Desa Ciruas"
Darja, Kepala Desa Ciruas mempertegas, bahwa jikalau memang ada penyalahgunaan anggaran dana desa di Desa Ciruas, pihaknya siap mempertanggungjawabkan.
"Kami tegaskan, kalau ada dugaan atau kebenaran fakta penyalahgunaan anggaran dana desa, kami siap pertanggungjawabkan," tegas Darja.
Dia menambahkan, bahwa berita kedua juga terbit datanya darimana. Apakah dari pihak mereka sudah melakukan wawancara dengan dengan kami (pihak desa)