WTO merupakan organisasi internasional yang dibentuk oleh Konferensi PBB tentang Perdagangan dan Lapangan pekerjaan dan mulai beroperasi pada awal tahun 1948. Walaupun begitu, WTO—sebenarnya—dianggap sebagai satu diantara tiga organisasi dunia yang dibentuk dalam sistem Bretton Woods. 1) IMF 2) Worldbank 3)GATT yang kemudian berganti menjadi WTO.
Sistem Bretton Woods sendiri adalah sebuah sistem finansial dan moneter internasional yang dibentuk dalam konferensi moneter dan finansial internasional di sebuah kota di New Hamsphire yang bernama Bretton Woods pada Agustus 1944 yang dihadiri oleh negara-negara sekutu (Inggris dan 22 negara lainnya.)
Yang kemudian, menghasilkan tiga organisasi tadi sebagai alat untuk melembagai permasalahan finansial dan moneter negara-negara di dunia. Menurut Frass Kamasa, setidaknya ada enam implikasi terhadap sistem moneter internasional, antara lain sebagai berikut.
1.Pasal-Pasal Persetujuan IMF melarang penggunaan emas sebagai uang. Hal itu dilakukan dengan melarang segala kaitan antara emas dengan berbagai macam mata uang selain daripada dengan dolar AS seperti yang tercantum dalam pasal 4, Bagian 2 (b) Pasal-Pasal Persetujuan IMF.
2.Karena 70% stok emas dunia paska Perang Dunia II berada di tangan Amerika Serikat (AS), maka AS berani menentukan bahwa dolar AS sebagai mata uang internasional yang dikaitkan dengan emas. Hanya dolar AS yang dapat ditukarkan dengan emas dengan kurs 1 ounce (=28,35 gram) emas seharga 35 dolar AS.
3.Karena AS merupakan satu-satunya negara yang mengaitkan kembali mata uangnya dengan emas maka mereka dapat mencetak uang terus menerus tanpa batas.
4.AS menikmati pendapatan yang besar dari percetakan mata uang dolar dengan hanya mengandalkan seigniorage, yaitu selisih biaya cetak dengan nilai nominal uang. AS kemudian mendapatkan keuntungan begitu banyak akan komoditi dari negara-negara yang menggunakan dolar dalam transaksinya.
5.Seluruh negara anggota IMF diwajibkan untuk menaruh 25% cadangan emas miliknya di IMF dan melaporkan setiap penjualan dan pembelian emas yang mereka lakukan, seperti yang tercantum pada pasal XIII, Bagian 2 (b) dan pasal VIII, Bagian 5 (a, i-iv) Pasal-Pasal Persetujuan IMF.
6.Hanya pemerintah, melalui bank sentral, Kementerian keuangan atau badan fiskal sejenis, yang dapat menukar dolar AS dengan emas, seperti yang tercantum pada pasal V, bagian 1 dan Pasal XIV, Bagian 2 (a) Pasal-Pasal Persetujuan IMF.
Namun, sangat disayangkan dalam perjalanannya Sistem Bretton Woods ini harus runtuh diakibatkan oleh AS yang keluar dari perjanjian ini pada tahun 1971. Meskipun demikian, GATT atau kemdian menjadi WTO masih tetap berdiri sampai sekarang.