Lihat ke Halaman Asli

Kang Kencis

Anjangsana

Mengintip Dana Desa Tahun 2022

Diperbarui: 14 Maret 2022   21:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Payung hukum yang menaungi akan munculnya dana desa adalah Undang Undang N0 2 tahun 2020, kemunculan payung hukum ini membuat nafas sedikit lega dikarenakan Desa atau Kalurahan dapat secara tepat sasaran (jika secara proporsional dan profesional) untuk membangun desanya. Desa menjadi sebuah kerajaan kecil yang diberi otonomi pengaturan keuangan tentunya sesuai juknis yang ada. 

Lantas untuk apa saja sih  pada tahun 2022 pemanfaatannya, yang selama ini kurang begitu menyentuh dunia pertanian akan tetapi pada tahun 2022 ini cukup signifikan. 

Pemerintah pusat, kata Gus Halim memberikan patokan penggunaan dana desa yakni 40 % untuk BLT sebagai wujut untuk pengentasan kemiskinan yangmeningkat akibat pandemi covid, kemudian 60 % untuk pemberdayaan masyarakat desa yang rinciannya adalah 20 % untuk ketahanan pangandan hewani, 8% untuk penangan covid seperti mendukung percepatan dan sosialisasi  vaksinasi, sedangkan 32 persen sisanya untuk program prioritas hasil musyawarah desa.

Kebijakan Presiden Joko Widodo menyalurkan dana desa adalah secara fokus untuk meniungkatkan ekonomi dan pengembangan Sumber Daya Manusia yang diharapkan membuat dampak secara positif bagi masyarakat desa. 

Menurut Gus Halim, bahwa indeks ketahanan pangan pada tahun 2020 mengalami penurunan jauh dibawah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam, maka peternakan terpadu berkelanjutan menjadi terobosan agar ketahanan pangan membaik. 

Beliau menjelaskan posisi Indonesia dalam GFSI (Global Food Security Index ) pada tahun 2020 mengalami penurunan dari sebelumnya kita diperingkat 62 dari 113 negara, posisi ini menurun keperingkat 65. Beda signifikan dengan Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam berada di angka 20, 43,51,63. Angka ini harus menjadi titik balik peningkatan index ketahanan pangan kita lebih baik karena potensi desa kita besar. kemendesa PDTT(2/11/2021)

Pada kesempatan ini saya mencoba mengulik tentang 20 persen untuk ketahanan pangan, ini berdasarkan Kementrian Pertanian dalam prioritas pembangunan Pertanian ketahanan pangan : 

1. Meningkatkan Produksi beras nasional berkelanjutan dikarenakan berkurangnya lahan pertanian akan tetapi jumlah penduduk yang cenderung meningkat.

2. Meningkatnya sumber karbohidat alternatif non beras 

3. Meningkatnya Sumber protein Nabati/ Hewani dengan model optimalisasi pemanfaatan pekarangan

4. Meningkatkan keanekaragaman konsumsi  pangan non beras dan menurunnya konsumsi beras nasional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline