Bulan Juni 2019 setelah Hari Raya Idul Fitri 1440 H sebagai momentum awal penerimaan siswa baru di semua jenjang pendidikan. Dalam moment penerimaan siswa ini yang sekarang disingkat PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), pemerintah memberlakukan kebijakan zonasi. Zonasi yang masyarakat umum mengartikan sebagai peser,ta didik hanya bisa mendaftar pada lembaga pendidikan yang berada pada jarak tertentu dengan peserta didik terebut berada.
Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah ini, sebenarnya mengandung maksud ada pemerataan terhadap peserta didik, jangan sampai peserta didik suatu misal berada di daerah A mendaftar sekolah di daerah B atau sebaliknya. Bahkan jangan sampai terjadi hanya sekolah C saja yang memiliki peserta didik yang unggul dan berprestasi, sementara sekolah B menjadi sekolah yang minim prestasi karena kualitas peserta didiknya sangat rendah.
Hal itu, sebagai asumsi bahwa pemerintah sebagai pengambil kebijakan perlu menata proses penerimaan peserta didik baru ini berbasis zonasi. Ternyata dalam proses implementasi di lapangan sebaliknya. Kriteria zonasi ini banyak ditentang oleh berbagai pihak, terutama masyarakat yang memiliki putra-putri dengan nilai dan kecerdasan lebih baik. Mereka akan cenderung memasukkan peserta didiknya pada lembaga pendidikan yang bonafit meskipun harus berbayar mahal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H