Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari enggan berkomentar soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam hal ini, Dia dan enam anggotanya melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Hasyim berpendapat jika keputusan soal kode etik pendaftaran calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran merupakan kewenangan penuh DKPP.
"Dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim usai rapat dengan Komisi II DPR, pada Senin, Februari 2024.
Dia juga menyatakan, bahwa KPU sebagai posisi teradu selama ini selalu mengikuti persidangan di DKPP. pihaknya juga mengaju sudah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.
"Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan," ujarnya.
"Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," imbuhnya.
Selain itu, respons juga datang dari Komisioner KPU Idham Holik. Namun, Responsnya lebih cenderung banyak dan fokus pada aturan hukum.
"KPU sudah memproses pencalonan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada awak media.
Idham juga menjelaskan, bahwa KPU telah menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 90 tentang syarat usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu.