Lihat ke Halaman Asli

Supandi Palabuhanratu

Saya sebagai konten kreator newbie

Peran Seorang Jurnalis Memiliki Dasar Undang-Undang Untuk Mendapatkan Informasi Terbaru dan Terupdate

Diperbarui: 26 Oktober 2023   06:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Poto  ilustrasi (sumber: pexels)

Jurnalis merupakan salah satu profesi yang memiliki peran penting dalam masyarakat. Mereka bertugas untuk mengumpulkan, memproses, dan menyebarkan informasi kepada publik.

Adapun Informasi yang disampaikan oleh jurnalis haruslah akurat, objektif, dan tidak bias. Sehingga tidak meniimbulkan informasi yang bersifat hoax atau spam.

Untuk melindungi kebebasan pers dan menjamin hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang ini menjadi dasar kekuatan seorang jurnalis dalam menjalankan profesinya sebagai pencari berita terbaru dan terupdate untuk disajikan kepada masyarakat.

Mengutip dari beberapa sumber,  berikut ini merupakan Dasar kekuatan undang-undang seorang jurnalis adalah sebagai berikut ini.

Perlu diketahui bersama, ada beberapa dasar kekuatan undang-undang yang dimiliki oleh seorang jurnalis, antara lain:

Kebebasan pers merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers dijamin dalam Pasal 28.

Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Kebebasan pers ini memungkinkan jurnalis untuk melakukan kegiatan jurnalistik secara bebas, tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun. Hal ini penting untuk menjamin agar informasi yang disampaikan oleh jurnalis dapat menjadi sumber informasi yang akurat dan objektif bagi publik.

Hak tolak merupakan hak yang dimiliki oleh jurnalis untuk menolak memberikan informasi yang dapat membahayakan dirinya atau orang lain. Hak ini dijamin dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hak tolak ini penting untuk melindungi jurnalis dari tindakan intimidasi atau ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan hak tolak, jurnalis dapat menolak untuk memberikan informasi yang dapat membahayakan dirinya atau orang lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline