Sering kali saya gusar ketika di internet mendapati konten dengan keterangan dewasa. Saya faham ketika hal tersebut adalah bagian dari upaya pembatasan konten agar tidak di akses sembarangan. Akan tetapi, apakah realitanya demikian ? jadi untuk apa sebenarnya keterangan dewasa atau 18+ dalam sebuah konten tersebut ? Apakah usia matang menjadi sebuah "ijin" bagi kita untuk melakukan perbuatan "terlarang"?
Menjadi Dewasa
Dewasa adalah sebuah fase yang niscaya pasti dialami oleh seluruh manusia, setidaknya secara usia dan hukum. Dalam tatanan syariat Islam misalnya, kita mengenal dengan istilah akil baligh. Sebuah fase dimana seorang muslim sudah dianggap dewasa dan sanggup untuk menerima konsekuensi dari amalnya.
Begitupun dalam hukum, dewasa adalah ketika usia seseorang telah menginjak usia 18 tahun atau telah menikah. Status dewasa bisa diliihat dari tanda identitas yang telah ia miliki dan tentu saja itu berdampak dengan konsekuensi hukum yang akan ia terima. Misalnya, kepemilikan SIM, dan konsekuensinya adalah ia berhak mengendarai kendaraan sesuai jenis SIM-nya, dan wajib mengikuti aturan. Jika ada pelanggaran maka pemilik SIM siap menerima sanksi tilang atau bentuk sanksi lainnya.
Dari sini kita bisa memahami, bahwa dewasa dalam pengertian secara syariat dan hukum memiliki persamaan. Yaitu batas seseorang siap menerima konsekuensi. Artinya, dewasa ini adalah fase dimana orang tersebut faham dan mengerti dampak dari setiap aktivitas yang ia lakukan.
Kembali ke pertanyaan diatas, dewasa bukan legalitas dari perbuatan tidak pantas. Misalkan, apakah dengan usia 18 tahun lantas kita boleh menonton video porno ? bukan seperti itu, artinya ketika kita berusia 18 tahun kita harus paham bahwa menonton video porno itu bisa merusak baik fisik maupun mental. Begitupun dengan merokok, ketika bertuliskan 18 tahun tidak menjadikan kita (atau paru-paru kita) lantas siap menerima hembusan asap rokok, TIDAK SEPERTI ITU.
Perihal Konsekuensi
Ada beberapa konsekuensi yang harus ditanggung oleh seseorang yang telah dewasa, diantaranya,
1. Hukum
Jika berbuat baik dan benar berdasarkan hukum, maka orang dewasa ini akan menjalani hidup dengan aman, nyaman dan tentram, dan bahkan tidak menutup kemungkinan mendapatkan anugerah prestasi atau penghargaan dari pemerintah. Sebaliknya, jika melanggar ada konsekuensi hukum yang telah di atur oleh Undang-undang atau alat hukum lainnya. Hukuman ini bisa berupa penahanan, denda atau bentuk lainnya.
2. Syariat agama