Lihat ke Halaman Asli

DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA

Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka

Hanya Negara yang Berhak dan Wajib Mengelola Tambang

Diperbarui: 3 Agustus 2024   06:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi 

### Hanya Negara yang Berhak dan Wajib Mengelola Tambang: Kajian AMPERA Soekarno

Sumber daya alam, khususnya tambang, merupakan harta karun yang terkandung di perut bumi Indonesia. Dalam pandangan AMPERA (Amanat Penderitaan Rakyat) yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno, pengelolaan tambang seharusnya sepenuhnya berada di tangan negara. Hal ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai wujud dari upaya untuk memastikan kesejahteraan rakyat dan kemandirian bangsa.

**Pandangan Soekarno tentang Kekayaan Alam**

Soekarno, dalam berbagai pidatonya, selalu menekankan pentingnya kekayaan alam sebagai modal utama untuk pembangunan bangsa. Ia percaya bahwa kekayaan alam, termasuk tambang, adalah hak milik kolektif rakyat yang harus dikelola oleh negara untuk kepentingan bersama. Soekarno menegaskan bahwa "Kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia adalah tujuan utama pengelolaan kekayaan alam."

AMPERA, sebagai manifestasi dari cita-cita Soekarno, mengandung prinsip bahwa segala bentuk kekayaan alam harus dikelola oleh negara dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Konsep ini sangat relevan dalam konteks pengelolaan tambang di Indonesia.

**Keadilan Sosial dalam Pengelolaan Tambang**

Pengelolaan tambang oleh negara memastikan bahwa hasil dari eksploitasi sumber daya alam tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang atau perusahaan, tetapi oleh seluruh rakyat Indonesia. Sistem ini menjamin keadilan sosial, salah satu pilar utama dari ajaran Soekarno dan Pancasila. Ketika tambang dikelola oleh negara, keuntungan yang dihasilkan dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program sosial lainnya yang langsung bermanfaat bagi rakyat.

Sebaliknya, jika pengelolaan tambang diserahkan kepada pihak swasta, terutama perusahaan asing, ada risiko besar bahwa keuntungan yang dihasilkan akan lebih banyak mengalir keluar negeri ketimbang kembali ke rakyat Indonesia. Hal ini akan menciptakan ketimpangan ekonomi yang semakin dalam dan merusak tatanan sosial.

**Kemandirian Ekonomi dan Politik**

Dalam pandangan Soekarno, kemandirian ekonomi adalah prasyarat untuk kemandirian politik. Penguasaan negara atas sektor tambang menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa Indonesia tidak tergantung pada kekuatan asing dalam hal ekonomi. Dengan demikian, negara memiliki kekuatan dan otoritas penuh untuk menentukan arah kebijakan ekonomi yang sejalan dengan kepentingan nasional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline