Lihat ke Halaman Asli

DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA

Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka

UU Pemilu, Rampas Hak Politik?

Diperbarui: 17 Juli 2024   05:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.hukumonline.com/berita/a/penataan-dan-tahapan-jelang-pemilu-2024-lt6225e02e768b2/

Reformasi 1998 merupakan tonggak sejarah dalam perjalanan politik Indonesia, membuka jalan bagi demokrasi yang lebih inklusif dan partisipatif. Salah satu produk reformasi ini adalah Undang-Undang Pemilu yang dirancang untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Namun, dalam perjalanannya, muncul berbagai kritik yang menuding bahwa UU Pemilu justru merampas hak politik rakyat. Apakah benar demikian?

### Aspek-Aspek Kontroversial dalam UU Pemilu

#### 1. Ambang Batas Parlementer (Parliamentary Threshold)

Salah satu poin yang paling sering diperdebatkan adalah adanya ambang batas parlementer (parliamentary threshold). Ambang batas ini menetapkan bahwa partai politik harus meraih persentase suara tertentu secara nasional agar bisa mendapatkan kursi di parlemen. Meskipun bertujuan untuk menyederhanakan sistem multipartai yang dianggap terlalu kompleks dan tidak efisien, ambang batas ini sering dikritik karena dianggap mendiskriminasi partai-partai kecil dan menghilangkan suara rakyat yang memilih partai tersebut.

#### 2. Ambang Batas Presiden (Presidential Threshold)

Selain ambang batas parlementer, ada juga ambang batas presiden (presidential threshold) yang mengatur bahwa partai atau koalisi partai harus memiliki persentase kursi tertentu di parlemen untuk dapat mengajukan calon presiden. Hal ini dianggap membatasi hak partai-partai baru atau partai-partai kecil untuk mencalonkan pemimpin mereka sendiri, sehingga mempersempit pilihan rakyat dalam pemilu presiden.

#### 3. Pemilu Serentak

Pemilu serentak yang diterapkan sejak Pemilu 2019 juga menjadi sorotan. Sistem ini menggabungkan pemilu legislatif dan pemilu presiden dalam satu hari pemungutan suara. Meskipun diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya pemilu, penerapannya menuai kritik karena dianggap membingungkan pemilih dan menguntungkan partai-partai besar yang memiliki sumber daya lebih untuk kampanye besar-besaran.

### Dampak Terhadap Partisipasi Politik

Pengaturan-pengaturan dalam UU Pemilu ini secara tidak langsung mempengaruhi partisipasi politik rakyat. Dengan adanya ambang batas parlementer dan presiden, banyak suara rakyat yang memilih partai kecil menjadi tidak terwakili di parlemen. Hal ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap sistem politik dan mengurangi partisipasi mereka dalam pemilu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline