Lihat ke Halaman Asli

DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA

Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka

Omnibus Law Kesehatan, untuk Kepentingan Rakyat atau Industrialisasi Dunia Kesehatan?

Diperbarui: 12 Juli 2024   21:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230605115753-20-957707/dokter-dan-nakes-demo-di-dpr-tolak-ruu-omnibus-law-kesehatan

Pengesahan Omnibus Law di berbagai sektor telah menjadi isu hangat di Indonesia, termasuk di sektor kesehatan. Omnibus Law Kesehatan dirancang dengan tujuan untuk menyederhanakan regulasi, meningkatkan efisiensi, dan memperbaiki sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Namun, seperti halnya dengan omnibus law di sektor lain, muncul perdebatan mengenai siapa yang sebenarnya diuntungkan oleh regulasi ini: apakah benar untuk kepentingan rakyat atau justru untuk mendorong industrialisasi dunia kesehatan?

Tujuan dan Manfaat Omnibus Law Kesehatan

Pemerintah mengklaim bahwa Omnibus Law Kesehatan akan membawa berbagai manfaat bagi masyarakat. Salah satu tujuan utamanya adalah menyederhanakan peraturan yang seringkali tumpang tindih dan menghambat efektivitas pelayanan kesehatan. Dengan regulasi yang lebih sederhana, diharapkan proses birokrasi yang rumit dapat dipangkas, sehingga pelayanan kesehatan menjadi lebih cepat dan efisien.

Selain itu, Omnibus Law Kesehatan juga bertujuan untuk menarik investasi di sektor kesehatan. Dengan adanya kemudahan dalam regulasi, diharapkan akan lebih banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di sektor ini. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah fasilitas kesehatan, memperbaiki kualitas pelayanan, dan membuka lapangan kerja baru.

Kontroversi dan Kritik

Meski tujuan yang diusung terlihat baik, Omnibus Law Kesehatan tidak lepas dari kritik dan kontroversi. Salah satu kritik utama adalah bahwa regulasi ini lebih berpihak pada kepentingan industri kesehatan daripada kepentingan rakyat. Beberapa pasal dalam undang-undang ini dianggap memberikan kemudahan yang terlalu besar bagi investor, sementara perlindungan bagi masyarakat dan tenaga kesehatan kurang diperhatikan.

Salah satu contoh yang sering dikritik adalah pasal yang mempermudah masuknya investasi asing di sektor kesehatan. Meski investasi asing dapat membawa teknologi dan manajemen yang lebih baik, namun ada kekhawatiran bahwa hal ini justru akan mengarah pada komersialisasi pelayanan kesehatan. Fasilitas kesehatan yang dikelola oleh investor asing mungkin akan lebih berorientasi pada profit daripada pada pelayanan yang terjangkau bagi masyarakat.

Selain itu, Omnibus Law Kesehatan juga mendapat kritik karena dianggap mengabaikan perlindungan bagi tenaga kesehatan. Beberapa ketentuan dalam undang-undang ini dianggap dapat menurunkan standar perlindungan dan kesejahteraan tenaga kesehatan. Padahal, tenaga kesehatan adalah ujung tombak dalam pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Dampak pada Pelayanan Kesehatan

Dampak dari Omnibus Law Kesehatan pada pelayanan kesehatan juga menjadi bahan perdebatan. Di satu sisi, regulasi yang lebih sederhana dan investasi yang meningkat diharapkan dapat memperbaiki infrastruktur dan kualitas pelayanan kesehatan. Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa pelayanan kesehatan akan menjadi lebih mahal dan sulit dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Komersialisasi fasilitas kesehatan dapat mengarah pada peningkatan biaya pelayanan. Rumah sakit dan klinik yang dikelola oleh investor mungkin akan lebih fokus pada layanan premium yang menguntungkan secara finansial. Hal ini dapat menyebabkan kesenjangan dalam akses terhadap pelayanan kesehatan, dimana hanya masyarakat dengan kemampuan finansial yang baik yang dapat menikmati layanan berkualitas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline