Lihat ke Halaman Asli

DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA

Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka

Unjuk Rasa & Anarkisme dalam Amatan Islam dan Marhaenisme

Diperbarui: 12 Juli 2024   04:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/penanganan-aksi-anarkis-publik-perlu-bersikap-adil-pada-polri-7944

**Unjuk Rasa & Anarkisme dalam Tinjauan Islam dan Marhaenisme**

Unjuk rasa merupakan salah satu bentuk ekspresi demokrasi yang sering kali digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, protes, atau ketidakpuasan terhadap kebijakan tertentu. Namun, tak jarang unjuk rasa berubah menjadi anarkisme, yaitu tindakan kekerasan atau kerusuhan yang merusak ketertiban umum. Dalam konteks ini, penting untuk melihat bagaimana pandangan Islam dan Marhaenisme, dua ideologi yang memiliki pengaruh besar di Indonesia, mengenai unjuk rasa dan anarkisme.

**Pandangan Islam terhadap Unjuk Rasa dan Anarkisme**

Islam, sebagai agama yang mengajarkan kedamaian dan keadilan, memiliki pandangan yang tegas mengenai unjuk rasa dan anarkisme. Unjuk rasa dalam Islam bisa dianggap sebagai salah satu bentuk amar ma'ruf nahi munkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Namun, Islam menetapkan batasan-batasan yang jelas agar unjuk rasa tetap dalam koridor syariah dan tidak berubah menjadi anarkisme.

Pertama, unjuk rasa harus dilakukan dengan niat yang baik dan tujuan yang jelas. Dalam Islam, niat sangat menentukan nilai dari sebuah tindakan. Jika unjuk rasa dilakukan dengan niat untuk memperjuangkan keadilan, melawan penindasan, atau menyampaikan kebenaran, maka tindakan tersebut bisa dinilai positif. Namun, jika niatnya untuk menimbulkan kerusuhan atau keuntungan pribadi, maka hal tersebut tidak dibenarkan.

Kedua, unjuk rasa harus dilakukan dengan cara-cara yang damai dan tidak merusak. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kedamaian dan ketertiban umum. Tindakan kekerasan, perusakan fasilitas umum, atau kerusuhan tidak sesuai dengan ajaran Islam. Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah mencintai kelembutan dalam segala urusan." (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, unjuk rasa harus dilakukan dengan cara-cara yang lembut, damai, dan tidak merugikan orang lain.

Ketiga, unjuk rasa harus memperhatikan hak-hak orang lain. Islam mengajarkan untuk menghormati hak-hak orang lain, termasuk hak untuk hidup dengan aman dan damai. Unjuk rasa yang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas publik, atau mengancam keselamatan orang lain jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Al-Qur'an mengingatkan, "Dan janganlah kamu merusak di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya..." (QS. Al-A'raf: 56).

**Pandangan Marhaenisme terhadap Unjuk Rasa dan Anarkisme**

Marhaenisme, sebagai ideologi yang diperkenalkan oleh Soekarno, juga memiliki pandangan yang signifikan mengenai unjuk rasa dan anarkisme. Marhaenisme menekankan perjuangan kelas pekerja dan kaum tertindas untuk mencapai keadilan sosial. Unjuk rasa dalam Marhaenisme bisa dianggap sebagai salah satu alat perjuangan untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak rakyat.

Namun, Marhaenisme juga menekankan pentingnya disiplin dan kesadaran kolektif dalam perjuangan. Unjuk rasa yang dilakukan tanpa disiplin dan kesadaran kolektif bisa berubah menjadi anarkisme yang justru merugikan perjuangan rakyat itu sendiri. Soekarno sering menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam perjuangan, serta menghindari tindakan-tindakan yang merusak dan kontraproduktif.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline