Lihat ke Halaman Asli

DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA

Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka

Bahaya Undang-Undang Cipta Kerja dan Potensi Dampaknya bagi Pekerja Media

Diperbarui: 7 Juli 2024   13:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://news.detik.com/berita/d-5201960/bem-si-gelar-demo-nasional-protes-omnibus-law-uu-cipta-kerja-8-oktober

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law Cipta Kerja, telah menjadi topik hangat sejak pengesahannya. Dikenal dengan tujuan untuk menyederhanakan regulasi dan menarik investasi, undang-undang ini membawa dampak luas ke berbagai sektor, termasuk sektor ketenagakerjaan. Salah satu kelompok pekerja yang terkena dampak signifikan adalah pekerja media. Artikel ini akan membahas bahaya Undang-Undang Cipta Kerja dan potensi dampaknya bagi pekerja media di Indonesia.

### Latar Belakang Undang-Undang Cipta Kerja

Omnibus Law Cipta Kerja dirancang dengan tujuan utama untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia dengan menyederhanakan berbagai regulasi yang dianggap menghambat proses bisnis. Undang-undang ini mencakup banyak aspek, mulai dari perizinan usaha, ketenagakerjaan, hingga pengelolaan lingkungan hidup. Meskipun tujuannya terlihat positif, yaitu untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia, penerapannya menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pekerja, termasuk pekerja media.

### Dampak pada Pekerja Media

1. **Keamanan Kerja dan Fleksibilitas Tenaga Kerja**

   Omnibus Law memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pengusaha dalam hal perekrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini termasuk kemudahan dalam melakukan PHK dan penghapusan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon yang layak. Bagi pekerja media, yang kerap kali bekerja di bawah tekanan tenggat waktu dan risiko liputan, ini berarti keamanan kerja yang lebih rendah. Ketidakpastian ini dapat mengurangi motivasi dan kualitas kerja, serta meningkatkan risiko stres dan burnout.

2. **Upah dan Kesejahteraan**

   Penghapusan upah minimum sektoral dalam Omnibus Law dapat berdampak negatif pada kesejahteraan pekerja media. Dalam industri yang sudah kompetitif dan sering kali mengabaikan kesejahteraan pekerja, regulasi ini dapat memperparah kondisi dengan menurunkan standar upah. Tanpa upah yang layak, pekerja media mungkin harus mencari pekerjaan tambahan, yang pada gilirannya bisa mengurangi fokus dan kualitas pekerjaan utama mereka.

3. **Outsourcing dan Kontrak Kerja**

   Undang-undang ini juga mempermudah sistem outsourcing dan kontrak kerja. Bagi industri media, ini berarti peningkatan penggunaan tenaga kerja kontrak dan freelance yang tidak mendapatkan hak yang sama seperti pekerja tetap. Pekerja media yang bekerja sebagai freelancer atau kontrak mungkin tidak mendapatkan jaminan sosial, asuransi kesehatan, atau hak cuti yang layak. Ini dapat mengakibatkan ketidakpastian jangka panjang bagi mereka yang mengandalkan pekerjaan di sektor media untuk penghidupan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline