Lihat ke Halaman Asli

DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA

Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka

65 Tahun Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Kembali pada Konstitusi Anti-Kolonial!

Diperbarui: 5 Juli 2024   05:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Arsip Nasional RI

## Memperingati 65 Tahun Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Kembali pada Konstitusi Anti-Kolonial!

Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang mengubah arah sejarah Indonesia. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ini memutuskan untuk kembali ke UUD 1945 dan meninggalkan Konstitusi RIS dan UUDS 1950 yang dianggap tidak sesuai dengan semangat kemerdekaan dan anti-kolonialisme. Tahun ini dan tepat hari ini, 5 Juli 2024, kita memperingati 65 tahun sejak dekrit tersebut dikeluarkan, sebuah momen penting untuk merenungkan kembali makna dan dampak dari keputusan bersejarah tersebut.

### Latar Belakang Dekrit Presiden

Pada awal kemerdekaan, Indonesia mengalami berbagai tantangan dalam mencari bentuk pemerintahan yang stabil dan sesuai dengan karakteristik bangsa. Setelah proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia mengadopsi UUD 1945 sebagai konstitusi sementara. Namun, dengan terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949, Indonesia mengadopsi Konstitusi RIS yang kemudian diubah menjadi UUD Sementara 1950 setelah pembubaran RIS.

Selama masa berlakunya UUDS 1950, sistem pemerintahan parlementer diterapkan. Namun, sistem ini ternyata menimbulkan ketidakstabilan politik yang serius. Perubahan kabinet yang sering terjadi dan konflik antar partai politik mengakibatkan pemerintahan yang tidak efektif dan sering kali tidak sejalan dengan aspirasi rakyat. Dalam konteks inilah, Presiden Soekarno merasa perlu untuk mengambil tindakan tegas.

### Isi dan Tujuan Dekrit Presiden

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengandung beberapa poin utama:

1. Pembubaran Konstituante yang sedang bertugas menyusun konstitusi baru.

2. Kembali pada UUD 1945 sebagai dasar negara yang sah.

3. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) untuk mendukung pelaksanaan UUD 1945.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline