Lihat ke Halaman Asli

DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA

Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka

Hipotesis Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik Pemilu 1999 Jika Menggunakan Sistem Distrik

Diperbarui: 27 Juni 2024   03:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Koleksi Pribadi/Harian Pikiran Rakyat Edisi 15 Juni 1999

**Pendahuluan**

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 1999 di Indonesia merupakan salah satu momen bersejarah dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Pemilu ini adalah yang pertama kali diselenggarakan setelah jatuhnya rezim Orde Baru, menandai era reformasi dan transisi ke demokrasi yang lebih terbuka. Pada Pemilu 1999, Indonesia menggunakan sistem proporsional daftar terbuka, di mana pemilih memilih partai politik, dan kursi di parlemen dialokasikan berdasarkan persentase suara yang diperoleh masing-masing partai. Namun, ada beberapa argumen yang mengusulkan bahwa hasil Pemilu 1999 mungkin berbeda jika Indonesia menggunakan sistem distrik. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi hipotesis tentang bagaimana perolehan suara dan kursi partai politik pada Pemilu 1999 akan berubah jika menggunakan sistem distrik.

**Sistem Proporsional vs. Sistem Distrik**

Sistem proporsional yang digunakan dalam Pemilu 1999 memungkinkan perwakilan yang lebih proporsional dari berbagai partai politik, termasuk partai kecil. Dalam sistem ini, partai yang memperoleh suara dalam jumlah yang signifikan, meskipun tidak mayoritas, masih memiliki peluang untuk mendapatkan kursi di parlemen. Sebaliknya, sistem distrik, yang dikenal juga dengan sistem first-past-the-post (FPTP), mengharuskan calon atau partai untuk memenangkan suara mayoritas di suatu distrik atau daerah pemilihan untuk mendapatkan kursi.

**Metodologi**

Untuk menguji hipotesis ini, kita dapat melakukan simulasi dengan mengandaikan bahwa Pemilu 1999 menggunakan sistem distrik. Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:

1. **Pembagian Distrik**: Indonesia harus dibagi menjadi sejumlah distrik pemilihan, di mana setiap distrik diwakili oleh satu kursi di parlemen. Pembagian distrik ini dapat didasarkan pada jumlah penduduk atau wilayah geografis tertentu.

2. **Distribusi Suara**: Menganalisis hasil perolehan suara partai politik pada setiap distrik. Data perolehan suara Pemilu 1999 dapat diurai berdasarkan daerah pemilihan yang lebih kecil yang akan menjadi dasar pembagian distrik.

3. **Simulasi Hasil**: Menentukan partai yang akan memenangkan setiap distrik berdasarkan suara terbanyak di distrik tersebut. Partai yang memperoleh suara terbanyak di suatu distrik akan mendapatkan kursi untuk distrik itu.

4. **Komparasi Hasil**: Membandingkan hasil simulasi ini dengan hasil sebenarnya dari Pemilu 1999 yang menggunakan sistem proporsional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline