Lihat ke Halaman Asli

DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA

Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka

Catatan Kritis tentang RUU Kementerian Negara

Diperbarui: 10 Juni 2024   16:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

newsletter.tempo.co

## CATATAN KRITIS TENTANG RUU KEMENTERIAN NEGARA DARI TINJAUAN MARHAENISME

### Pendahuluan

RUU Kementerian Negara adalah salah satu instrumen legislatif yang penting dalam pembentukan tata kelola pemerintahan di Indonesia. RUU ini mengatur tentang pembentukan, pembubaran, tugas, fungsi, dan organisasi kementerian negara. Dalam konteks pembahasan RUU ini, penting untuk mengevaluasi dari berbagai perspektif ideologi, salah satunya adalah Marhaenisme. Marhaenisme, yang diinisiasi oleh Soekarno, menitikberatkan pada keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan anti-kapitalisme. Artikel ini bertujuan untuk memberikan catatan kritis terhadap RUU Kementerian Negara dari sudut pandang Marhaenisme.

### Prinsip-Prinsip Marhaenisme

Marhaenisme didasari oleh tiga pilar utama: nasionalisme, sosialisme, dan demokrasi. Dalam konteks RUU Kementerian Negara, prinsip-prinsip ini harus diterjemahkan ke dalam mekanisme pemerintahan yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, menjamin keadilan sosial, dan menolak segala bentuk penindasan ekonomi.

1. **Nasionalisme**: Menurut Marhaenisme, nasionalisme bukan sekadar cinta tanah air, melainkan perjuangan untuk kemandirian dan kedaulatan bangsa. Oleh karena itu, kementerian harus berperan dalam memperkuat kedaulatan nasional di berbagai sektor, termasuk ekonomi, politik, dan budaya.

2. **Sosialisme**: Dalam pandangan Marhaenis, sosialisme berarti adanya distribusi kekayaan yang adil dan pemerataan hasil pembangunan. Kementerian negara harus berperan aktif dalam menciptakan kebijakan yang mempromosikan keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi.

3. **Demokrasi**: Demokrasi dalam Marhaenisme bukan hanya demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi. Ini berarti keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya ekonomi. Kementerian harus transparan dan akuntabel kepada rakyat.

### Analisis Kritis Terhadap RUU Kementerian Negara

1. **Struktur dan Fungsi Kementerian**

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline