Dalam konteks Indonesia, dua pandangan besar yang sering dibicarakan dalam hal perlindungan hak-hak minoritas adalah Syariah Islam dan Marhaenisme. Keduanya memiliki prinsip dan pendekatan yang berbeda, namun memiliki tujuan yang sama dalam melindungi hak-hak manusia, termasuk kelompok minoritas.
#### Syariah: Prinsip Keadilan dalam Islam
Syariah, sebagai sistem hukum Islam, menawarkan panduan moral dan hukum yang komprehensif bagi kehidupan umat Muslim. Salah satu prinsip utama dalam Syariah adalah keadilan ('adl), yang menekankan perlakuan yang adil dan setara bagi semua individu, tanpa memandang ras, etnis, atau agama.
Dalam Al-Qur'an, banyak ayat yang menekankan pentingnya keadilan dan perlakuan setara terhadap semua orang. Misalnya, Surah An-Nisa' ayat 135 menyatakan, "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu." Ini menunjukkan bahwa keadilan adalah prinsip yang tidak dapat ditawar dalam Islam, dan ini mencakup perlindungan terhadap hak-hak minoritas.
Selain itu, sejarah awal Islam menunjukkan banyak contoh di mana Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya memberikan perlindungan kepada komunitas non-Muslim. Piagam Madinah, yang dibuat oleh Nabi Muhammad SAW, merupakan contoh awal konstitusi yang melindungi hak-hak berbagai kelompok, termasuk Yahudi dan Kristen, dalam sebuah negara yang mayoritas Muslim.
#### Marhaenisme: Ideologi untuk Kesejahteraan Rakyat
Di sisi lain, Marhaenisme adalah ideologi yang diperkenalkan oleh Soekarno, presiden pertama Indonesia. Ideologi ini mengambil nama dari seorang petani kecil bernama Marhaen, yang ditemui Soekarno di Jawa Barat. Marhaenisme berfokus pada perjuangan untuk kesejahteraan rakyat kecil, atau "Marhaen", yang meliputi petani, buruh, dan kelompok-kelompok minoritas lainnya.
Marhaenisme menekankan pentingnya keadilan sosial dan ekonomi, serta perlunya negara untuk melindungi dan memberdayakan rakyat kecil. Dalam konteks ini, Marhaenisme juga mencakup perlindungan hak-hak minoritas. Soekarno sendiri sangat menekankan persatuan dalam keberagaman (Bhinneka Tunggal Ika) sebagai salah satu prinsip dasar negara Indonesia.
#### Interseksi Syariah dan Marhaenisme dalam Perlindungan Minoritas
Kedua pandangan ini, meskipun berbeda dalam asal-usul dan pendekatannya, memiliki kesamaan dalam hal perlindungan hak-hak minoritas. Syariah menekankan keadilan dan perlakuan setara sebagai prinsip dasar hukum dan moral, sementara Marhaenisme berfokus pada keadilan sosial dan ekonomi untuk semua, termasuk minoritas.