Lihat ke Halaman Asli

DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA

Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka

Relevansi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1959 di Era Neoliberal Hari Ini

Diperbarui: 26 Mei 2024   06:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://manilastandard.net/?p=219947

Judul Perpres ini adalah tentang larangan bagi usaha perdagangan kecil dan eceran yang bersifat asing di luar ibu kota daerah Swatantra Tingkat I dan II serta Karesidenan. Dari judulnya saja menyiratkan pembatasan Investasi Asing, tapi pada saat itu tahun 1959, pelaksanaan nya salah. Malah terjadi huru hara menyasar salah satu kelompok minoritas, jelas ini sangat disesalkan. Tapi bagaimana relevansinya untuk hari ini ditengah hingar bingar Pasar Bebas dan kurang berdayanya ekonomi lokal dimana semua tingkatan kelompok masyarakat (baik WNI Asli Atau WNI Keturunan) itu sama Dimata negara?

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1959 merupakan salah satu regulasi penting yang dikeluarkan pada masa awal kemerdekaan Indonesia. Spirit Dari Peraturan ini menetapkan kebijakan nasional tentang pengelolaan ekonomi dan perdagangan, dengan fokus pada pengendalian kegiatan usaha milik asing dan penguatan ekonomi nasional. Dalam konteks sejarahnya, Perpres ini dirancang untuk mengurangi dominasi ekonomi oleh pihak asing dan mendorong partisipasi lebih besar dari warga negara Indonesia dalam perekonomian nasional. Namun, seberapa relevan peraturan ini dengan kondisi Indonesia di era modern?

#### Latar Belakang dan Tujuan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959

Pada tahun 1959, Indonesia berada dalam fase awal pembangunan ekonomi pasca-kemerdekaan. Pada masa itu, ekonomi Indonesia masih banyak dipengaruhi oleh modal dan perusahaan asing, sisa-sisa dari era kolonial Belanda. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959 dibuat dengan tujuan untuk:

1. Mengurangi dominasi perusahaan asing dalam ekonomi Indonesia.

2. Memberikan kesempatan yang lebih besar kepada pengusaha lokal untuk berkembang.

3. Mendorong pengalihan pengetahuan dan teknologi dari perusahaan asing ke perusahaan domestik.

4. Memperkuat kemandirian ekonomi Indonesia.

Peraturan ini termasuk dalam kebijakan nasionalisasi dan pembatasan kepemilikan asing dalam berbagai sektor ekonomi. Kebijakan ini sejalan dengan semangat anti-kolonialisme dan usaha untuk mencapai kemandirian ekonomi yang kuat.

#### Relevansi di Era Modern

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline