Lihat ke Halaman Asli

DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA

Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka

UU Nomor 3 Tahun 2020: Bertentangan dengan Marhaenisme dan Pancasila?

Diperbarui: 18 Mei 2024   03:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

merdeka.com

Pendahuluan

Pada tahun 2020, Indonesia menyaksikan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Undang-undang ini disahkan sebagai revisi dari UU No. 4 Tahun 2009, dengan tujuan memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia. Namun, banyak pihak yang menilai bahwa UU ini bertentangan dengan nilai-nilai Marhaenisme dan Pancasila, yang menjadi landasan filosofis dan ideologis bangsa Indonesia. Artikel ini akan mengkaji secara kritis pertentangan tersebut dan dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat serta keberlanjutan lingkungan.

Marhaenisme dan Pancasila: Landasan Filosofis Bangsa

Marhaenisme, yang diperkenalkan oleh Soekarno, adalah ideologi yang berfokus pada keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Marhaenisme menekankan pada kemandirian ekonomi, keadilan dalam distribusi sumber daya, dan perlindungan terhadap kaum kecil dan terpinggirkan. 

Pancasila, sebagai dasar negara, mencerminkan lima sila yang harus menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Setiap kebijakan publik seharusnya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila ini.

Kritik terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020

1. Dominasi Korporasi dan Keadilan Sosial

Salah satu kritik utama terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020 adalah bahwa undang-undang ini lebih menguntungkan perusahaan tambang besar daripada rakyat kecil. Beberapa ketentuan dalam undang-undang ini memberikan kemudahan perizinan dan perpanjangan kontrak bagi perusahaan tambang besar, sementara perlindungan terhadap masyarakat lokal dan lingkungan alam dianggap kurang memadai. 

Dalam perspektif Marhaenisme dan Pancasila, kebijakan yang lebih memihak kepada korporasi besar bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan keberpihakan kepada rakyat kecil. Kesenjangan ekonomi yang diakibatkan oleh eksploitasi sumber daya alam oleh korporasi besar tanpa distribusi manfaat yang adil kepada masyarakat sekitar adalah bentuk ketidakadilan yang harus dihindari.

2. Kerusakan Lingkungan dan Keberlanjutan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline