Lihat ke Halaman Asli

DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA

Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka

Politik Anti Korupsi (Kolusi dan Nepotisme)

Diperbarui: 24 April 2024   05:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Koleksi Pribadi

Menegakkan politik anti-korupsi adalah langkah penting dalam membangun sistem politik yang bersih dan berintegritas. Ini melibatkan penguatan lembaga penegak hukum, peningkatan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, pemberian sanksi yang tegas terhadap pelanggar hukum, serta membangun budaya integritas di semua tingkatan pemerintahan.

Politik anti-korupsi seharusnya menciptakan sebuah kondisi politik yang tidak memberi celah bagi praktek korupsi. Di sini, politik anti-korupsi bermakna mobilisasi seluruh sumber daya politik, baik institusional maupun non-institusional, untuk menutup setiap lubang yang memungkinkan terjadinya korupsi.

Korupsi yang makin menggurita sekarang ini tidak terlepas dari krisis dalam sistem politik kita. Selama ini sistem politik kita hanya menjadi sarana segelintir elit untuk mengumbar keserakahan dan mengakumulasi kekayaan.

Karena itu, supaya politik anti korupsi bisa berjalan, maka sistim politik ini harus dirombak. Caranya: perkuat partisipasi rakyat dalam berbagai proses pengambilan kebijakan ekonomi-politik. Partisipasi rakyat ini akan mematahkan segala bentuk birokratisme dan penyimpangan kekuasaan.

Ada Juga Beberapa Langkah Untuk memastikan politik anti-korupsi berjalan, beberapa langkah dapat diambil:

1. **Penguatan lembaga penegak hukum:** Memastikan lembaga penegak hukum memiliki kemandirian, keberanian, dan kapasitas yang cukup untuk menyelidiki dan menuntut kasus-kasus korupsi tanpa campur tangan politik.

2. **Transparansi:** Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dan kegiatan politik, termasuk pendanaan partai politik dan kampanye.

3. **Partisipasi masyarakat:** Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap kegiatan politik dan pemerintahan, serta memberikan ruang bagi suara publik dalam pengambilan keputusan politik.

4. **Pendidikan dan kesadaran hukum:** Mengedukasi masyarakat tentang konsekuensi negatif korupsi dan pentingnya integritas dalam politik, serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga negara.

5. **Pemberian sanksi yang tegas:** Memastikan adanya sanksi yang tegas dan efektif bagi pelaku korupsi, tanpa pandang bulu terhadap status atau kekuatan politik mereka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline