Lihat ke Halaman Asli

Badruz Zaman

Penghobi olah huruf A s.d. Z

Rekrutmen Penyelenggara vs Pendaftaran Caleg Pemilu 2024

Diperbarui: 28 Mei 2023   11:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Bawaslu RI

Mei 2023 ini, Politik Indonesia mulai menghangat. Ada dua kategori posisi jabatan publik yang sedang berlangsung saat ini terkait dengan persiapan Pemilu 2024. Pertama, pendaftaran bakal calon anggota DPR dan DPRD telah berlalu yaitu tanggal 1-14 Mei 2023. Setelah itu verifikasi syarat bakal calon anggota DPR/D. Kedua, pendaftaran penyelenggara Pemilu di KPU dan Bawaslu. 

Yang terhangat adalah pembukaan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia pada 29 Mei-7 Juni 2023. Tak lama setelah rekrutmen Bawaslu, berlanjut rekrutmen anggota KPU. Rekrutmen anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota sesuai masa akhir jabatan masing-masing wilayah, tidak serentak. Kalau rekrutmen anggota Bawaslu kabupaten/kota itu serentak, habis masa jabatannya pada tanggal 14 Agustus 2023, dulu terlantik pada 15 Agustus 2018 sebagai Bawaslu Kabupaten/kota yang pertama kali sesuai UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Secara teori, Pemilu adalah momentum evaluasi, pergantian wakil rakyat. Momentum mempertahankan anggota lama dan/atau mengganti dengan wakil yang baru itu terserah pilihan rakyat. Di sisi penyelenggara juga evaluasi (dapat dipilih kembali asal lolos seleksi dan belum dua kali menjabat), pergantian anggota penyelenggara Pemilu itu tergantung hasil seleksi. Baik seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota seluruh indonesia, maupun pendaftaran calon anggota DPR/D menghasilkan yang terbaik. Sehingga demokrasi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia mendatang akan lebih baik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline