Lihat ke Halaman Asli

Badruz Zaman

Penghobi olah huruf A s.d. Z

Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Diperbarui: 23 Juli 2022   07:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD telah terbit. Yaitu Peraturan KPU No 4 Tahun 22, tertanggal 20 Juli 2022. Masa pengumuman pendaftaran Partai Politik dimuali pada 29 Juli-31 Juli 2022. Tanggal 1-14 Agustus 2022 adalah masa pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 kepada KPU.

Sebelum ini, KPU telah memfasilitasi Partai Politik untuk input berkas pendaftaran ke dalam aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sejak tanggal 24 Juni 2022, akan ditutup hingga berakhirnya masa pendaftaran yaitu tanggal 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB. Data yang masuk ke dalam Sipol akan menjadi basis data KPU dalam melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam ketentuan di Peraturan KPU tersebut, Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Peserta Pemilu.

Dokumen persyaratan yang lengkap harus diserahkan pada masa pendafatran di rentang waktu tanggal 1-14 Agustus 2022. Hal ini tercantum dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 176 calon peserta pemilu pada saat mendaftar harus sudah dapat menyerahkan dokumen persyaratan yang lengkap.

Sipol sudah digunakan oleh KPU sejak Pemilu 2019. Beberapa mekanisme berubah di sistim pendaftaran untuk calon peserta Pemilu 2024. Diantaranya adalah pendaftaran terpusat di KPU RI, baik berkasnya maupun input Sipolnya. Kalu di Pemilu 2019, partai politik sesuai tingkatan disamping input data Sipol juga harus menyerahkan berkas fisik ke KPU sesuai tingkatan. Mulai dari kepengurusan dan alamat kantor partai politik pusat hingga kantor kabupaten/kota dan keanggotaan minimal 1000 atau 1/1000 sebanyak 75 % di kabupaten/kota untuk setiap provinsi. Partai Politik juga harus menyiapkan dan menyerahkan nama serta identitas admin Sipol untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Verifikasi administrasi akan dimulai pada tanggal 2 Agustus-11September 2022. Sedangkan verifikasi faktual pada 15 Oktober-4 November 2022 atau 21 hari. Pada Pemilu 2019, verifiaksi faktual selama satu bulan. Sedangkan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022, sekaligus pada tanggal ini adalah pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

Kabarnya, Bawaslu di semua tingkatan akan diberikan akses pembacaan data Sipol, mungkin nanti pada masa pendaftaran sejak tanggal 1 Agustus 2022. Akses Sipol untuk Bawaslu penting untuk mengetahui partai politik yang secara lengkap menginput berkas persyaratan. Bawaslu bersiap mengawasi verifikasi admnistrasi di KPU sesuai tingkatan sejak tanggal 2 Agustus 2022. Masa pendaftaran hanya 14 hari, kalau waktu 2019 hanya 7 hari. Verifikasi administrasi sejak tanggal 2 Agustus sampai 11 September 2022. Ini include masa perbaikan dan verifikasi perbaikan admnistrasinya.

Dalam verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ini juga ada perlakukan hal berbeda mendasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Bahwa Partai Politik peserta Pemilu merupakan Partai Politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU. Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual.

Adapun partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.

Masih mendasar pada putusan MK tersebut bahwa Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir. Kemudian Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir. dan Partai Politik yang ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Sedangkan Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi.

Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir  dan Partai Politik yang ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dapat ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual. (druz80)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline