Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 telah terbit tertanggal 9 Juni 2022. Tahapan dimulai tanggal 14 Juni 2022. Adalah 20 bulan sebelum hari pemungutan suara atau 14 Februari 2024. PKPU tersebut belum mencantumkan program-program detil. Nama PKPU masih 'tahapan dan jadwal, belum ada kata 'program' sebagaimana PKPU Pemilu sebelumnya. Contohnya, jadwal pembentukan penyelenggara adhoc PPK/PPS/PPDP dan KPPS belum muncul. Dua bulan (Juni-Juli 2022) untuk tahapan internal KPU seperti penyusunan regulasi, perencanaan anggaran dan program (14 Juni 2022-14 Juni 2024).
Pendaftaran dan verifiaksi serta penetapan Peserta Pemilu (Partai Politik) mulai 29 Juli 2022-14 Desember 2022. Sedangkan tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan Dapil sejak 14 Oktober 2022-9 Februari 2023. Tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 6 Desember 2022-25 November 2023. Ini adalah rentan waktu, masing-masing sub tahapan pencalonan berbeda dalam arti tidak sama mulai dan berakhirnya.
Masa kampanye selama 75 hari sejak 28 November 2023-10 Februari 2024. Itulah tahapan-tahapan besar Pemilu 2024. Tahapan dan jadwal detil belum tercantum dalam PKPU tersebut. Biasanya, kedepan ada beberapa kali perubahan PKPU tahapan, jadwal dan program yang secara universal. Kita tunggu.