Fenomena sumpah pocong di Indonesia sudah lama adanya. Beberapa kali terdengar berita tentang sumpah pocong yang dilakukan oleh orang yang dituduh melakukan sesuatu namun belum terbukti tuduhan tersebut.
Berita terakhir dibulan september ini tentang sumpah pocong adalah terjadi di Pasuruan, Jawa Timur. Seorang warga bernama Nursalam menjalani prosesi sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan tuduhan warga sekitar tidak benar bahwa dirinya melakukan santet terhadap tetangganya Rusdi dan Hamida yang sakit-sakitan.
Defini Sumpah Pocong
Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong). Terkadang, sumpah pocong juga dilakukan hanya dengan dikerudungi kain kafan dan dengan posisi duduk. Sumpah pocong disaksikan dihadapan orang banyak. Maksud dan tujuan sumpah pocong tak berbeda dengan sumpah lainnya, yaitu untuk meyakinkan orang lain bahwa pelaku sumpah pocong tidak bersalah dan tidak seperti yang dituduhkan orang-orang terhadapnya. Dengan sumpah pocong, bila pelaku terbukti bersalah maka diyakini akan dihukum atau dilaknat oleh Tuhan sesuai dengan perbuatannya bahkan bisa sampai meninggal.
Secara umun, sumpah pocong dilakukan oleh pemeluk agama Islam karena dalam Islam-lah kain kafan (kain pocong) dikenal. Sumpah pocong juga bisanya dilakukan di masjid sebagai tempah ibadah ummat muslim. Para pemuka agama (ustad) setempat juga kadang menjadi saksi pada sumpah pocong yang dilakukan masyarakat.
Pembaca dan admin kompasiana yang terhormat, untuk membaca lanjutan artikel ini yang akan membahas:
- Prosesi Sumpah Pocong
- Sumpah Pocong Dalam Islam
- Sumpan Pocong vs Dukun Santet
mohon untuk meluangkan waktu berkunjung ke blog saya. Klik disini untuk membaca artikel lengkapnya.
Wassalam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H