Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno beberapa waktu yang lalu mengadukan dugaan kecurangan serta pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan presiden. Salah satu yang diadukan adalah sistem penghitungan suara atau dikenal dengan Situng yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Beragam dugaan kecurangan itu diadukan BPN ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemarin badan pengawas menggelar sidang untuk memutuskan pengaduan dugaan kecurangan yang diadukan BPN Prabowo-Sandi
Sidang perkara pemilu bernomor registrasi 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 pun digelar. Dan selesai bersidang, badan pengawas mempublikasikan keputusannya. Hasilnya Bawaslu memutuskan KPU sebagai terlapor terbukti melanggar prosedur dalam penginputan data formulir C1 ke Situng. Dalam keterangannya yang dikutip banyak media, Ketua Bawaslu Ketua Abhan, mengatakan karena Situng telah melanggar prosedur, maka Bawaslu meminta KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan Situng.
" Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Abhan.
Anggota Majelis, yang juga anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menambahkan banyak kesalahan dalam penginputan data ke Situng. Kesalahan itu berawal dari kekeliruan dari para petugas KPPS ketika mengisi formulir C1. Ratna pun lantas menyebut Pasal 532 dan 536 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal UU Pemilu itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.
Maka lanjut Ratna, dengan putusan Bawaslu tersebut, komisi pemilihan
terbukti telah melanggar prosedur penginputan Situng. Menurut Pengamat Politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, komisi pemilihan harusnya menempuh langkah bijak menyikapi putusan Bawaslu. Sebab dalam putusan Bawaslu sudah jelas dinyatakan, Situng KPU "bermasalah".
Tentu lanjut Hendri, publik sekarang menunggu sikap dan langkah KPU atas putusan Bawaslu. Hendri sendiri menyarankan, komisi pemilihan mestinya menjalankan rekomendasi yang ada dalam putusan Bawaslu. Bahkan Hendri berpendapat, Situng KPU baiknya dihentikan dulu. Hingga semua kesalahan yang ada dalam proses Situng benar-benar diperbaiki. Terlebih Situng tak dipakai sebagai landasan untuk penetapan hasil Pilpres dan pemilu legislatif. Karena yang jadi rujukan tetap adalah hasil rekapitulasi suara secara manual.
" Kalau menurut saya sebaiknya KPU menuruti rekomendasi Bawaslu, kalau memang ternyata tidak sesuai aturan ya berhentilah toh ini situng juga tidak dipakai kan bukan alat untuk pengampilan keputusan, keputusannya kan tetap hitung manual," kata Hendri.
Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin juga menyarankan hal yang sama. Ujang berharap komisi pemilihan segera menindaklanjuti putusan Bawaslu tentang Situng. Dan penyelenggara pemilu itu secepatnya memperbaiki apa kesalahannya. Karena bagiamana pun keputusan Bawaslu adalah koreksi bagi KPU. Artinya, ada masalah dalam proses Situng KPU.
" Keputusan Bawaslu tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan koreksi diri bagi KPU agar bekerja lebih hati-hati, profesional dan penuh tanggung jawab. Karena artinya kan ada yang salah. Ada yang tidak benar. Maka untuk menghindari ketidakpercayaan dari masyarakat, ya KPU harus memperbaiki kesalahannya," kata Ujang.