Lihat ke Halaman Asli

Kang Jenggot

Karyawan swasta

Pilih Nekad atau Dicopot?

Diperbarui: 3 Desember 2015   11:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Banyak berita yang mengabarkan, kerapkali kepala daerah, atau pejabat yang sedang memanggul tugas sebagai penjabat, atau pun pelaksana tugas kepala daerah, memutasi pegawai semaunya. Dan, acap kali pula, tak ada alasan jelas yang melatari mutasi tersebut. Bahkan, mutasi banyak yang dilakukan massal.

Menanggapi fenomena tersebut, dengan tegas Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, semua penjabat, pelaksana tugas atau pelaksana harian kepala daerah, tak boleh sembarangan dalam melakukan mutasi pegawai. Mutasi mesti seijin dirinya selaku Mendagri. Bila nekad memutasi pegawai tanpa ijin, penjabat, atau Plt kepala daerah bisa dicopot.

" Harus ijin Mendagri," kata Tjahjo, di Jakarta, Jumat, 27 November 2015.

Menurut Tjahjo, posisi Plt, pelaksana harian atau penjabat kepala daerah berbeda-beda. Dan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah sendiri sudah mengirim surat ke seluruh kepala daerah yang posisinya sedang menjabat Plt, pelaksana harian atau penjabat.

" Semua ada aturannya, kalau nekad ya tidak sah. Mutasi bisa dibatalkan," kata Tjahjo.

Karena itu mantan Sekretaris Jenderal PDIP tersebut, meminta para penjabat, Plt atau pelaksana harian kepala daerah taat pada aturan. Tak boleh, karena sedang pegang kuasa lantas bertindak semaunya. Mutasi pegawai, harus seijin Mendagri. Dan, ia memperingatkan, agar tidak nekad memutasi pegawai tanpa ijin dirinya.

" Kalau tetap nekad bisa kita cabut penjabat, Plt atau pelaksana harian kepadanya," kata Tjahjo.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang juga Ketua Satgas Netralitas ASN, Yuswandi Temenggung, mengakui bahwa banyak laporan yang diterima terkait mutasi pegawai yang dilakukan para penjabat atau Plt kepala daerah. Pihaknya sendiri sedang melakukan verifikasi terhadap laporan-laporan tersebut, apakah ini terkait dengan konstelasi Pilkada atau tidak.

" Kita akan verifikasi. Bila terbukti melanggar, ya kita akan berikan rekomendasi kepada pejabat pembina pegawai tertinggi di daerah bersangkutan," kata Yuswandi.

Jadi, bagi para penjabat, Plt atau pelaksana harian kepala daerah, pilih mana, nekad atau dicopot?

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline