Lihat ke Halaman Asli

Kang Jenggot

Karyawan swasta

Doa Sebelum Tidur Seorang Menteri

Diperbarui: 30 September 2015   01:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Malam makin larut, merambat menuju tengah malam. Dita, wartawan sebuah media cetak masih setia menunggu tanggapan dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo tentang putusan yang baru saja di keluarkan Mahkamah Konstitusi. Siang, Selasa, 29 September, mahkamah mengeluarkan putusannya, mengabulkan permohonan judicial review UU Pilkada tentang pasangan calon tunggal. Dengan putusan MK itu, pasangan calon tunggal bisa berlaga pada pesta demokrasi lokal yang akan digelar awal Desember nanti.

Seperti diketahui, ada beberapa daerah yang hendak menggelar Pilkada pada Desember nanti, masih memiliki pasangan calon tunggal. Daerah tersebut adalah, Kabupaten Tasikmalaya, Timur Tengah Utara, Blitar dan Kota Mataram. Dengan putusan MK tadi, mereka yang belum dapat pesaing bisa tersenyum lebar. Desember nanti, mereka bisa bertanding.

Pertanyaan Dita telah dikirimkan via grub blackberry messenger, dimana Menteri Tjahjo jadi salah satu anggotanya. Tak hanya Dita, beberapa wartawan yang juga jadi anggota grup, mengirimkan pertanyaan serupa, memohon tanggapan Mendagri, atas putusan MK. Termasuk saya.

Di tunggu, tanggapan tak kunjung datang. Sampai akhirnya Dita menyerah. Ia pun pamit pulang kepada beberapa wartawan yang masih asyik mengetik di ruang tunggu wartawan di gedung Kementerian Dalam Negeri. Sampai Dita pulang, dan kemudian diikuti yang lain, jawaban dari Mendagri tak juga datang. Saya dan satu wartawan, Arjuna masih bertahan di ruang tunggu wartawan.

Sampai kemudian, pukul 22.28 Wib, pesan dari Menteri Tjahjo datang. Dalam pesan yang dikirimkan via grup BBM, Menteri Tjahjo meminta maaf baru bisa membalas pertanyaan para wartawan.

" Maaf baru balas pertanyaanya," demikian Menteri Tjahjo mengawali pesannya.

Kata Menteri Tjahjo dalam pesannya, pemerintah, prinsipnya menunggu keputusan rapat pleno KPU terkait keputusan MK soal calon tunggal. Pemerintah memahami pelaksanaan Pilkada serentak telah diatur oleh UU yang kemudian dijabarkan dalam aturan teknis berupa peraturan KPU. Pada prinsipnya, kata Tjahjo, pemerintah ikut apa yang menjadi keputusan KPU.

Tjahjo melanjutkan, putusan mahkamah bersifat final dan mengikat. Sekarang yang penting pasangan calon tunggal diakomodir hak konstitusionalnya oleh MK. Tentunya KPU dan pemerintah mesti melaksanakan putusan itu.
" Pemerintah tak mencampuri dulu apa yang akan dibahas atau diputuskan KPU," kata Tjahjo.

Tak lama Dita membalas. Ia mengucapkan terima kasih, Menteri Tjahjo telah menanggapi pertanyaannya. " Terima kasih Pak Tjahjo. Selamat istirahat Pak," kata Dita.

Menteri Tjahjo kemudian membalas lagi, seraya mengucapkan selamat malam pada Dita.
" Met malam Mbak Dita. Belum bisa tidur. Padahal besok pagi-pagi, jam 06.00 take off jalan ke perbatasan NTT- Timor Leste," kata Menteri Tjahjo.

Membaca balasan dari Menteri Tjahjo, saya tergelitik untuk ikutan nimrung mengobrol di grup BBM.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline