Lihat ke Halaman Asli

Kang Jenggot

Karyawan swasta

Apidsus Babel 'Ngeyel', Komisi Kejaksaan Akan Turun Tangan

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Kejaksaan berencana bakal menurunkan tim pemeriksanya untuk menelisik dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Asisten Tindak Pidana Khusus (Apidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Ariefsyah Mulia Siregar. Ariefsyah juga sebelumnya telah dilaporkan ke Jaksa Agung oleh Peneliti Senior Indonesian Audit Watch (IAW), Slamat Tambunan. Slamat meminta Jaksa Agung, Basrie Arief, memeriksa Ariefsyah yang 'ngeyel' meneruskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Ketua KONI Kabupaten Bangka Selatan, Sofian, AP. Padahal, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyatakan dalam kasus itu tak ada kerugian negara.
Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen mengatakan, pihaknya segera mengirimkan tim untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Kejakasaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Bahkan tim pemeriksa komisi secepatnya terbang ke Babel.
"Awal bulan depan tim Komisi Kejaksaan dari Jakarta akan kami turunkan untuk memeriksa kasus yang diduga melibatkan Apidsus Kejati Kepulauan Babel, Ariefsyah Mulia Siregar,” kata Halius Hosen, di Jakarta, kemarin.
Halius menambahkan, bila memang badan pemeriksa sudah menyatakan tak ada indikasi kerugian negara, mestinya itu jadi pegangan. Kejati harusnya tidak perlu mencari-cari kesalahan seseorang lagi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk KONI di provinsi tersebut. Sehingga tak menimbulkan dugaan-dugaan negatif terhadap pihak Kejati. Hasil laporan atau audit BPK, harus dipakai rujukan.
"Komisi Kejaksaan akan menurunkan tim  terlebih dahulu kesana. Bagaimana nanti hasilnya, akan kita informasikan ke publik. Makanya kami akan bertindak cepat kesana,” katanya.
Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari juga satu suara. Menurut dia, Kejaksaan Agung harus merespon secepatnya laporan dugaan penyalahgunaan dan pelanggaran yang dilakukan Apidsus Kejati Babel. Ia minta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas), segera bergerak. Dan Jamwas tidak perlu menunggu lama untuk melakukan pemeriksaan.
"Syarat terjadinya korupsi itu ada 4 unsur, diantaranya, terjadi kerugian negara, memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain," katanya.
Ngototnya pihak Kejati Babel terus menilisik dugaan tindak korupsi dana hibah untuk KONI di Babel, kemungkinan untuk mencari salah satu syarat dari empat syarat terjadinya korupsi, seperti yang ia sebutkan. Sebab BPK sendiri, dalam laporan auditnya sudah menyatakan, tak ada kerugian negara.
" Mungkin mencari syarat lainnya," kata dia.
Sebelumnya, Peneliti Senior IAW, Slamat Tambunan, mengaku telah berkirim surat yang ditujukan ke Jaksa Agung, Basrief Arief. Isi surat secara khusus meminta Basri segera memerika Apidsus Kejati Babel, Ariefsyah Mulia Siregar.
Ia menuding Ariefsyah, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tak mengindahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan BPK.
"Ariefsyah Mulia Siregar yang juga sebagai penyidik diduga telah melawan Undang-undang BPK Nomor 15 tahun 2006," kata Slamat.
Faktanya, kata Slamat, meski sudah ada laporan BPK yang menyatakan tak ada kerugiaan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bangka Selatan, yang ditangani Kejati Babel, tapi Apidsus ngotot untuk terus memeriksa kasus tersebut. Padahal sudah sangat jelas BPK dalam suratnya bernomor 22/S/XVIII/03/2013 menyatakan tidak terdapat hal atau bukti baru atas temuan pemeriksaan yang dilakukan badan pemeriksa tersebut.
"BPK menyatakan, Kejati Babel belum dapat menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi didalam tuduhannya itu,” ujar  Slamat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline