Lihat ke Halaman Asli

Kang Jenggot

Karyawan swasta

Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejagung Akan Transparan

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, menegaskan, pihaknya tidak akan pernah menutup-nutupi anak buahnya yang terbukti melakukan pelanggaran. Pihak gedung bundar, tak akan mentolerir bila ada jajarannya yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
" Saya berjanji akan memberitahukan ke publik jika laporan kasus yang terjadi di Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diduga ada pelanggaran, sudah masuk. Saya kasih tahu kalau laporannya sudah masuk," kata Setia Untung, di Jakarta.
Bila memang kata dia, sudah ada yang langsung menyurati ke Jaksa Agung, terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Apidsus Kejati Babel,
Ariefsyah Mulia Siregar, dirinya akan segera menanyakan itu ke orang nomor satu di gedung Bundar.
“Saya akan tanyakan dulu, sampai sejauh mana laporan tersebut. Apakah sudah masuk atau belum,” katanya.
Sebelumnya, pada Kamis, 20 Februari 2014, Peneliti senior Indonesian Audit Watch (IAW), Slamat Tambunan, mengaku telah mengirimkan surat yang ditujukan ke Jaksa Agung Republik Basrief Arief. Surat untuk Basrief, berisikan permintaan untuk memeriksa Apidsus Kejati Kepulauan Babel, Ariefsyah Mulia Siregar. Menurut Slamat, Ariefsyah diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dengan mengabaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Ariefsyah Mulia Siregar diduga telah melawan Undang-Undang BPK Nomor 15 tahun 2006 dengan alih-alih memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Ketua KONI Kabupaten Bangka Selatan, Sofian, AP," ungkapnya.
Padahal, kata dia, BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya sudah menyatakan tak terdapat temuan yang mengarah pada kerugian uang negara dalam kasus tersebut. Hal itu tertuang dalam surat BPK dengan nomor 22/S/XVIII/03/2013 yang menyatakan bahwa tidak terdapat hal atau bukti baru atas temuan pemeriksaan yang diangkat oleh badan pemeriksa tersebut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline