Lihat ke Halaman Asli

Kang Jenggot

Karyawan swasta

Pak Pieter Zulkifli Ingatkan Kejati Babel

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketua Komisi III DPR RI, mengingatkan agar aparat penegak hukum, bekerja sesuai aturan. Jangan sampai, kemudian ada rekayasa kasus. Pesan itu disampaikan Ketua Ketua Komisi III DPR RI, Pak Pieter Zulkifli.
Menurut Pak Pieter, kasus yang rawan akan rekayasa, adalah kasus terkait dengan dugaan korupsi. Salah satu kasus yang kini tengah disorot adalah penanganan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) tahun 2010 senilai Rp40 miliar dengan tersangka mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Bangka Selatan, Sofian AP. Kasus itu, kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).

" Saya mengingatkan,
mengingatkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung tidak melakukan rekayasa terhadap penanganan kasus," kata Pak Pieter.

Ia sendiri mendukung langkah kejaksaan yang gencar memerangi praktek korupsi. Penegakan hukum memang harus dikenakan pada siapapun, bila memang ia bersalah, tanpa ada tendensi tebang pilih, apalagi merekayasa kasus. Siapapun mereka, apakah dia pejabat atau bukan pejabat, dihadapan hukum adalah setara.
" Tetapi saya juga perlu ingatkan penegak hukum agar jangan melakukan rekayasa karena itu menyangkut harkat dan martabat seseorang dan keluarganya," kata Pak Pieter.

Dalam kasus dugaan korupsi, kata Pak Pieter, hendaknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), didengar pendapatnya. Sebab mereka adalah badan yang berwenang, menentukan apakah sebuah kasus itu ada indikasi kerugian negara atau tidak. Temuan dari hasil audit BPK, harus jadi pegangan aparat penegak hukum, dalam mengungkap sebuah kasus dugaan korupsi.

Memang, Pak Pieter menambahkan, tidak ada kewajiban bagi penegak hukum hanya menggunakan hasil audit BPK dalam menentukan ada tidaknya kerugian negara dalam kasus yang sedang ditelisiknya. Bila memang aparat hukum merasa sudah punya bukti, ia berwenang melakukan penyelidikan dan bisa meningkatkan ke penyidikan. Tapi dengan catatan, sudah ada dugaan atau bukti kuat adanya tindak pidana dalam kasus itu.
Maka, dalam kasus yang menyeret Sofian AP, ia minta Kejati Babel bertindak profesional dan jujur. Kebenaran harus ditempatkan diatas segalanya. Pak Pieter mengatakan itu menjawab pertanyaan, apakah Kejati Babel sudah menyalahi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, karena mengabaikan hasil temuan badan pemeriksa tersebut.

" Intinya, penegak hukum itu, harus profesional, tidak bekerja berdasarkan pesanan kelompok tertentu yang bertujuan menindas orang yang tak disukainya. Kebenaran jangan diabaikan. Tradisi buruk itu, harus segera dihilangkan oleh aparat penegak hukum kita," katanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline