Berdasarkan kunjungan kerja reses ke desa-desa, saya bisa konfirmasi bahwa ada ketidakefektifan dalam pelaksanaan kebijakan dana desa selama ini.
Dalam setiap forum rapat di DPR, saya mengusulkan agar dana APBN/APBD untuk desa seharusnya dikumpulkan, diintegrasikan dan disinergikan pada satu kesatuan tujuan sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Desa yaitu membangun kemandirian, kedaulatan dan kesejahteraan rakyat di desa.
Namun yang ada dan terjadi saat ini tidak demikian, karena masing-masing program untuk desa seperti : Dana Desa dari APBN, Dana Desa dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, Dana dari berbagai Kementrian/Lembaga untuk desa, itu semua berjalan sendiri-sendiri, masing-masing, sehingga pelaksanaannya tidak fokus bahkan saling tumpang tindih dalam kurun waktu 12 bulan pada tahun berjalan. Dan sayangnya Pemerintah Desa tidak bisa berbuat apa apa terhadap hal itu, karena sudah di desain oleh program kebijakan masing-masing.
Atas dasar hal ini, Saya mengusulkan kepada Pemerintah dalam hal ini Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menkeu untuk mengintegrasikan dan mensinergikan seluruh program kebijakan dana untuk desa dari APBN, APBD dan Kementrian/Lembaga.
Juga kepada BPKP dan BPK untuk melakukan audit secara menyeluruh dan keseluruhan program kebijakan dana untuk desa tersebut. Apakah membawa dampak perubahan yang signifikan bagi kemajuan rakyat mengangkat dari ketimpangan dan kemiskinan yang ada?
Suara Wakil Rakyat Dapil Jabar 10 -- Agun Gunandjar Sudarsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H