Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Adib Mawardi

TERVERIFIKASI

Sinau Urip. Nguripi Sinau.

Utang dan Rasa Persahabatan

Diperbarui: 14 Januari 2021   10:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi orang mengambil kredit (Rilsonav-Pixabay)

Saat saya membagi tulisan yang berjudul Uang, Utang dan Persahabatan kemarin (13/1), ini bukan berarti kemudian saya menganjurkan siapa saja agar tidak memberi utang kepada pihak lain.

Tidak pula melalui tulisan itu saya yang menggambarkan potensi keuntungan yang dimiliki oleh lembaga keuangan, lantas hendak merekomendasi siapa saja untuk membentuk dan meniru mempraktikkan sistem utang seperti halnya yang mereka terapkan sebagaimana yang kita tahu bahwa mereka banyak dibincang oleh para khalayak gara-gara hitam abu-abu transaksi ribawinya itu, sebagai jalan untuk meraup banyak pendapatan. 

Sebaliknya, saya justru menyarankan siapa saja, khususnya bagi yang merasa memiliki dana berlebih, kesadaran nurani dan rasa persahabatan untuk memberikan pinjaman bagi mereka yang terhimpit keadaan materi saat berusaha menutup tuntutan kebutuhan hidup, dengan tanpa membebani bunga, tentunya.

Namun, jika Anda masih berisikukuh untuk tak memberi utang pada siapa pun karena alasan rasa trautama atas utang yang tak dibayar di masa lalu, itu pun tak mengapa. Sebab memang sepatutnya utang harus dibayar dan itu adalah hak Anda. 

Salah sendiri berkhianat, biar tahu bagaimana rasanya menanggung susah akibat mendustai orang yang memberi kepercayaan. Mungkin itulah yang ada dalam benak Anda. 

Kawan, seperti halnya ungkapan yang saya susun pada tulisan kemarin, utang piutang memang merupakan sebuah perkara yang rumit sebab menyangkut banyak faktor di dalamnya. 

Oleh sebab rumitnya transaksi ini, khususnya dari dampak yang mungkin akan ditimbulkannya, maka di dalam kitab yang kita imani yakni Al-Qur'an secara khusus telah diterangkan bagaimana sebaiknya transaksi ini dijalankan agar tak terjadi kesemerawutan di kemudian hari. 

Melalui keterangan dalam sebuah ayat yang terpanjang dalam Al-Qur'an, saya ulangi sekali lagi, ayat yang terpanjang dan bukan surat terpanjang, hal ini telah dijabarkan bagaimana rincian tata cara yang baik dan benar atas transaksi/mu'amalah yang satu ini.  

Begitu panjangnya ayat ini, hingga jika kita lihat pada tampilan Al-Qur'an yang versi 'Utsmani, ia akan memenuhi satu halaman penuh. Ayat tersebut taklain takbukan adalah QS Al-Baqarah ayat 282.

Panjangnya ayat ini kiranya lekas menyadarkan kita bahwa perkara utang piutang pada praktiknya bukanlah sebuah transaksi yang sederhana, sehingga ia pun butuh perhatian sekaligus pemahaman khusus agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam mentransaksikannya. 

Jika kita menelaah isi dari ayat tersebut, maka kita akan menemukan beberapa kata kunci yang isinya adalah panduan tentang bagaimana sebaiknya transaksi utang piutang tersebut dijalankan. Di antara kata kunci mengenai tata cara transaksi pemberian utang ini antara lain:

  1. Adanya ketentuan waktu pelunasan yang jelas.
  2. Disusunnya pencatatan atas setiap utang, sekecil apapun itu.
  3. Adanya pihak pencatat utang yang dapat bersikap adil.
  4. Keterlibatan pihak-pihak yang menjadi saksi atas transaksi utang piutang.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline