Lihat ke Halaman Asli

Taryadi Sum

TERVERIFIKASI

Taryadi Saja

Rumah Walet di Pemukiman Mungkin Perlu Izin Lingkungan

Diperbarui: 29 Oktober 2017   12:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pesisir sepertinya merupakan salah satu habitat burung walet. Di beberapa kota kecil peisir pantai sering ditemukan rumah-rumah tinggi yang digunakan sebagai tempat budidaya burung tersebut.   Suara burungnya dari pagi sampai pagi lagi berisiknya terasa sekali. Apalagi ketika malam menjelang dinihari, suara berisiknya bisa mencapai puluhan meter.

Batas maksimum (baku mutu) kebisingan di pemukiman berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup PR no. 48 tahun 1996 adalah 55 dBA. Kebisingan seperti orang sedang bercakap-capak yang secara umum tidak membangunkan orang yang lagi tidur. Kebisingan radius 100 meter dari rumah walet masih lebih tinggi dari itu (setara suara klakson motor sejauh 30 meter) yang bisa membuat anak susah tidur. Perbedannya, suara klakson hanya sesaat tetapi suara burung walet terus-menerus.

Baku mutu lingkungan hidup berdasarkan UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

Kebisingan adalah suara-suara yang tak dikehendaki. Di kota kecil, dalam radius tersebut bisa ditinggali 20 sampai 30 keluarga. Karena gangguan kebisingan orang bisa puing-pusing dan dalam jangka panjang biasa menjadi cepat marah. Berdasarkan hal tersebut, rumah walet tidak ada bedanya dengan laundry, memerlukan izin lingkungan mungkin dalam bentuk SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Melakukan Pengelolaan Lingkungan) karena merupakan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran tetapi lingkupnya cukup kecil.

Berdasarkan undang-undang tersebut juga dinyatakan pencemar harus membayar atau melakukan pengelolaan sehingga dampaknya tidak mengganggu masyarakat sekitar.

Demikian, salam pelestarian lingkungan......

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline