Lihat ke Halaman Asli

Taryadi Sum

TERVERIFIKASI

Taryadi Saja

AMDAL Hambalang dan Persoalan Klasik Pelecehan UU 32/2009

Diperbarui: 25 Juni 2015   04:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Permasalahan klasik AMDAL seperti kegiatan konstruksi sudah dimulai sebelum izin lingkungannya terbit tetap terjadi. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sudah tegas menyebutkan ada sanksi pidana bagi pelanggarnya tetap saja tanpa taji.

Kasus Hambalang adalah salah satunya. Meskipun izin lingkungannya belum ada karena dokumen AMDALnya belum kelar pembangunan tetap dilaksanakan. Berita terbaru Media Indonesia menyebutkan bahwa Kemenpora baru mengajukan permohonan kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor. Sementara itu, instansi yang bersangkutan melalui juru bicara Bupati Bogor, David Rizar Nugroho, mengatakan pihaknya saat ini belum mengeluarkan surat AMDAL untuk proyek Hambalang. Artinya AMDALnya memang belum selesai.

Kasus Hambalang bukan satu-satunya pelecehan terhadap UU 32/2009 tersebut. Pada Rakornas AMDAL beberapa tahun yang lalu, KLH mengeluhkan bahwa pelanggar-pelanggar tersebut kebanyakan adalah proyek-proyek pemerintah. KLH tidak bisa menghentikan kegiatan-kegiatan yang melanggar tersebut karena tidak memiliki kewnangan. Apalagi sebagian adalah kegiatan pembangunan infrastruktur yang sangat penting untuk masyarakat, seperti pelabuhan, jalan dan sebagainya.

Instansi teknis pelaksana proyek-proyek tersebut menganggap AMDAL sebagai penghambat pembangunan dan berlindung di balik alasan kepentingan masyarakat yang mendesak. Ketika proyek tersebut mendatangkan bencana, KLH selalu menjadi pihak yang disalahkan karena dinilai tidak memantau pelaksanaan AMDALnya dengan baik.

Sungguh ironis, ketika hukum akan ditegakkan, pemerintah sendiri yang justru melecehkan hukum yang dibuatnya sendiri. UU 32/2009 bagai macan ompong tak berkharisma. Padahal pasal 109 UU di atas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidanakan.

Dengan kondisi demikian, apakah pemerintah juga bisa tegas menindak pelanggar-pelanggar hukum lingkungan yang lain? Perusahaan-perusahaan swasta yang operasinya berpengaruh signifikan terhadap alam perlu mendapat contoh tauladan dari pemimpinnya.

Mudah-mudahan kasus Hambalang bisa menyadarkan para pemangku jabatan di negeri ini sehinggaalam tidak menegur kita melalui bencana-bencana yang beruntun terjadi.

Sumber Berita :

http://www.mediaindonesia.com/read/2012/06/01/323533/284/1/Amdal-Hambalang-Sudah-Diajukan

http://www.mediaindonesia.com/read/2012/06/01/323378/284/1/Hambalang-belum-Punya-Amdal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline