Panitia seleksi calon pimpinan KPK telah meloloskan 40 nama dalam tahap tes psikologi.ini adalah nama-nama yang terpilih dari 164 nama yang masuk ke meja pansel KPK.
Tapi sangat di sayangkan adalah kenyataan bahwa dari 40 nama yang berhasil lolos dari tahap tes psikologi,baru sekitar 27 nama yang telah melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Itu artinya,masih ada di antara nama-nama yang telah lolos di tahap ini yang masih belum melaporkan harta kekayaanya.
Apakah ini melanggar peraturan? Apakah ini sesuai dengan norma dan etika seseorang yang hendak memimpin sebuah lembaga yang tugasnya adalah memberantas, mencegah, dan meng Edukasi sebuah kejahatan yang luar biasa bernama korupsi?
Apakah pantas seseorang yang integritasnya belum teruji untuk memimpin sebuah lembaga sebesar dan sepenting KPK? Dari mana kita mengukur seseorang itu pantas dan tidak pantas, sesuai atau tidak sesuai memimpin KPK? Setidaknya bisa kita lihat dari kepatuhan mereka dalam melaporkan harta kekayaan yang mereka miliki selama ini.
Kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan LHKPN-nya.
Harus kita akui, kesadaran para penyelenggara negara kita dalam kepatuhanya melaporkan harta kekayaanya masih belum menggembirakan.
Padahal sebagai pejabat publik, mereka punya kewajiban seperti yang di atur dalam undang-undang nomor 28 tahun 1999,tentang penyelenggara negara yang bersih dari KKN.
Setidaknya undang undang ini bisa menjadi landasan bagi setiap penyelenggara negara untuk selalu berusaha transparan,jujur,dan bertanggung jawab di setiap tindakan dan kebijakanya.
Maka bila para capim KPK sendiri masih ada yang seperti "enggan" melaporkan harta kekayaanya,pertanyaan besar kita adalah, bila untuk jujur pada diri sendiri dan tuhan saja sulit di tunaikan, bagaimana mereka nanti mampu memimpin pemberantasan korupsi di Indonesia yang skalanya sudah luar biasa ini?
Bahkan pada pasal 20 huruf K,undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang pimpinan KPK.bahwa pimpinan KPK itu salah satunya syaratnya adalah memiliki integritas yang tidak tercela..salah satunya dalam hal kepatuhan melaporkan LHKPN.
Maka di pandang dari sudut manapun, rasanya tidak pantas dan tidak elok, bila ada seorang calon pimpinan KPK yang masih enggan untuk melaporkan harta kekayaanya. sebelum bertugas membersihkan kotoran bernama korupsi, mengapa tidak kita siapkan sapu yang benar-benar bersih.