Lihat ke Halaman Asli

Salah Guna Bibit Impor

Diperbarui: 21 Maret 2018   19:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Siang itu, Pasar Kramatjati Jakarta Timur, Gempar. Kementerian Perdagangan melalui Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, mengamankan 5 Ton atau 254 karung bibit bawang putih impor asal Cina.

Penelusuran Direktur Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono tak hanya sampai disitu. Ia kembali menemukan penimbunan ilegal bibit bawang putih impor di Komplek Pergudangan Distribution Center, Jakarta Utara. Penyegelan pun dilakukan lantaran bibit tersebut dijual bebas sebagai bawang konsumsi, padahal izin dalam surat masuk bibit bawang putih tersebut seharusnya berlaku untuk tanam.

Usut punya usut impor Bawang Putih ini dilakukan PT Tunas Sumber Rezeki. Perusahaan ini mengantongi izin impor bibit bawang putih yang diberikan Kementerian Pertanian sebesar 300 Ton dan sudah berhasil terealisasi sebanyak 232 ton atau 13.050. Bawang putih ini pun sudah berhasil tersebar di Jakarta, Sumatera Utara, dan Malang.

Bagaimana bisa bibit bawang putih dijual ke pasar sebagai bawang konsumsi? Ini persoalannya. Pihak Importir, Direktur Utama PT Tunas Sumber Rejeki Soetrisno mengatakan, pihaknya memang mengimpor bawang putih untuk konsumsi, untuk itu tak salah bila bawang putih tersebut ada di pasar. Dia menambahkan, tak mengetahui alasan bawang putih tersebut berlabelkan bibit. Malah melempar lagi persoalan ini pada kementerian perdagangan. "Kita sendiri enggak tahu, enggak paham bisa ada lebel ini, kita juga enggak tahu ini lebelnya kenapa ada," imbuhnya.

Bawang putih merupakan komoditas yang ditargetkan swasembada pada tahun 2019. Tenggat swasembada ini sesunguhnya dimajukan lebih awal 14 tahun oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman dari 2033 ke 2019.

Kasus bibit impor yang terjadi kali ini pun bukan tanpa sebab. Pasca memajukan target swasembada bawang putih, Menteri Amran mengeluarkan Peraturan No. 38 Tahun 2017 tentang kewajiban para Importir untuk untuk tanam bawang putih sebanyak 5 persen dari volume pengajuan impor yang diminta. Pasal 32 ayat 1 peraturan tersebut menjelaskan bahwa penanaman bawang putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 itu wajib dilakukan importer paling kurang 5 persen dari volume RIPH.

Impor bibit bawang putih inilah yang kini menyisakan masalah. Tentu kita semua berharap ketegasan aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, apalagi jika menyeret oknum-oknum di pemerintahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline