Lihat ke Halaman Asli

Kanaya Zeta Maisyaroh

Universitas Maritim Raja Ali Haji

WHO Sebagai Subjek Hukum Internasional

Diperbarui: 18 Desember 2024   19:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi WHO

WHO (World Health Organization) atau disebut juga sebagai Organisasi Kesehatan Dunia adalah salah satu badan PBB yang bertindak sebagai koordinator kesehatan umum internasional yang bermarkas di Jenewa, Swiss. Didirikan pada 7 April 1948, WHO bertujuan agar tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi semua orang.

Tugas dan Fungsi WHO

Tercantum dalam Basic Documents-ninth edition 2020 WHO, meliputi:

1. Untuk bertindak sebagai otoritas yang mengarahkan dan mengkoordinasikan pekerjaan kesehatan internasional.

2. Membangun dan mempertahankan kolaborasi yang efektif dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan khusus, administrasi kesehatan pemerintah, kelompok-kelompok profesional, dan organisasi-organisasi lain yang dianggap tepat.

3. Untuk membantu Pemerintah, berdasarkan permintaan, dalam memperkuat layanan kesehatan.

4. Untuk memberikan bantuan teknis yang sesuai dan, dalam keadaan darurat, bantuan yang diperlukan atas permintaan atau persetujuan Pemerintah.

5. Untuk menyediakan atau membantu menyediakan, atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, layanan dan fasilitas kesehatan bagi kelompok-kelompok khusus, seperti masyarakat di wilayah perwalian.

6. Untuk membentuk dan memelihara layanan administratif dan teknis yang mungkin diperlukan, termasuk layanan epidemiologi dan statistik.

7. Untuk merangsang dan memajukan upaya pemberantasan epidemi, endemik, dan penyakit lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline