Lihat ke Halaman Asli

Kanaya Safira

Mahasiswa S1-Hukum Ekonomi Syari'ah (HES) Fakultas Syari'ah UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

UTS (Ujian Tengah Semester); Sosiologi Hukum (2023)

Diperbarui: 7 November 2023   22:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Kanaya Safira Maharani

NIM: 212111076

Kelas / Prodi: 5B / Hukum Ekonomi Syari’ah (HES)

Dosen Pengampu: Bp. Muhammad Julijanto, S. Ag., M.Ag.

UTS SOSIOLOGI HUKUM (SOSHUM)

1. 5 Pengertian Sosiologi Hukum menurut para Ahli:

● Menurut Soerjono Soekanto: Sosiologi hukum merupakan suatu cabang dari ilmu yang secara empiris dan analitis mengkaji, menganalisis, dan mempelajari hubungan dari timbal balik seseorang, hukum, dan gejala-gejala sosial lainnya.

● R. Otje Salman: Sosiologi Hukum yaitu ilmu pokok yang mempelajari mempelajaritentang keterkaitan antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitisnya.

● Satjipto Rahadjo: Sosiologi Hukum (sociology of law) ialah pemahaman pada hukum tentang pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

● Gurvitch: Sosiologi Hukum adalah sisi dari sosiologi yang mendalami bukti sosialtentang hukum.

● Soetandyo Wignjosoebroto: Sosiologi Hukum yakni pandangan sosiologi yang merujukkan ketertarikkannya kepada perkara hukum yang sama sesuai dengan diadakannya separuh bagian dari kehidupan sosial masyarakatnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline