Lihat ke Halaman Asli

Ungky

Penulis

Menteri IMPAS Agus Andrianto Berhentikan Kalapas Tanjung Raja, Palmer Situmorang: Langkah Tepat, tapi Harus Ada Tindakan Lanjutan

Diperbarui: 20 November 2024   22:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palmer Situmorang, SH, MH. Sumber: dokumen pribadi.

Palmer Situmorang, SH, MH. Sumber: dokumen pribadi.Jakarta -- Menteri Investasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Tanjung Raja setelah terungkap adanya pesta narkoba yang dilakukan oleh narapidana di dalam lapas. 

Langkah ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum Palmer Situmorang, SH, MH, yang menilai tindakan ini tepat namun masih memerlukan langkah lanjutan.


"Pencopotan ini langkah yang baik dan menunjukkan komitmen pemerintah. Namun, ini baru permulaan. Penyakit laten penyalahgunaan narkotika di lapas tidak akan hilang hanya dengan mencopot pejabat," ujar Palmer Situmorang ketika dimintai tanggapan.

Penyebab Utama: Mentalitas Aparat dan Sistem yang Bocor

Palmer menyoroti akar masalah yang menjadi penyebab utama bocornya pengawasan di lapas. "Mentalitas aparat adalah salah satu penyebab utama. Ketika pengawasan barang masuk dilonggarkan karena vendor memiliki hubungan dengan pejabat tinggi, sistem otomatis menjadi rapuh," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa keterlibatan keluarga pejabat dalam suplai barang ke lapas turut berkontribusi pada lemahnya pengawasan. "Sering kali vendor yang memasok kebutuhan narapidana adalah keluarga pejabat, sehingga ada toleransi yang tidak semestinya. Ini yang merusak sistem," tambah Palmer.

Pentingnya Audit dan Penindakan Hukum

Selain sanksi administratif, Palmer menekankan pentingnya audit menyeluruh dan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. "Kalapas yang dicopot harus diperiksa lebih lanjut. Kalau terbukti ada kelalaian atau bahkan keterlibatan, sanksi pidana harus dikenakan. Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang turut serta membantu kejahatan bisa diterapkan," jelasnya.

Ia juga meminta pemerintah untuk menurunkan tim independen guna meneliti sistem pengawasan di lapas. "Kenapa bisa terjadi kebocoran? Apakah pengawasan alat komunikasi kurang ketat? Harus ada evaluasi total. Jangan sampai lapas justru menjadi pusat kendali peredaran narkoba," ujarnya.

Tantangan untuk Pemerintahan Presiden Prabowo

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline