Lihat ke Halaman Asli

Ungky

Penulis

Korban Pinjaman Online Ilegal: Ayu Terjerat Bunga Tinggi dan Ancaman

Diperbarui: 18 November 2024   11:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Jakarta, 15 November - Pada tanggal 8 November, seorang warga bernama Ayu mengalami insiden dengan aplikasi pinjaman online yang diduga ilegal. Berawal dari sekadar iseng scroll TikTok, Ayu tergoda oleh pop-up aplikasi pinjaman online yang tampil di layar. "Waktu itu saya tidak fokus dan iseng, ingin tahu limit saya berapa," ungkap Ayu.

Dalam aplikasi itu, Ayu tanpa sadar memasukkan data dan fotonya. "Saya cuma isi data untuk cek limit, tidak ada niatan untuk meminjam," jelasnya. Setelah itu, ia langsung menghapus aplikasi tanpa melakukan pinjaman. Namun, beberapa hari kemudian, ia dikejutkan oleh pesan WhatsApp yang menagih pinjaman dari aplikasi lain, yang bahkan belum pernah ia unduh.

Ayu pun marah, tetapi pihak yang menghubunginya bersikeras menyatakan ada tagihan yang harus dibayar. Setelah mencari tahu, Ayu menyadari aplikasi tersebut tidak memiliki situs web resmi atau layanan pelanggan yang terverifikasi, indikasi bahwa aplikasi tersebut ilegal. "Saya menemukan beberapa nomor customer service yang tidak konsisten di Google, yang semakin membuat saya curiga," ujar Ayu.

Ketika dihubungi oleh seseorang dari pihak aplikasi, Ayu diberitahu bahwa uang sejumlah Rp1.100.000 telah dikirim ke rekeningnya pada tanggal 8 November. Tanpa menyadari transfer tersebut, Ayu akhirnya mendapati saldo yang masuk pada tanggal itu, namun jumlah tagihan yang dibebankan adalah Rp2.100.000, hampir dua kali lipat dari jumlah yang ia terima.

"Saya merasa ini pemerasan," ungkap Ayu, yang mencoba menuntut keadilan kepada pihak aplikasi. Pihak tersebut menawarkan pembatalan dan pengembalian dana dengan syarat ia harus membayar ke rekening tertentu, yang kemudian menyebabkan aplikasinya terblokir sementara. Ayu merasa lega setelah membayar, namun beberapa saat kemudian ia menerima rentetan pesan ancaman dan penagihan kembali dari aplikasi dan pihak yang berbeda-beda.

Ketika Ayu mencoba menjelaskan bahwa ia telah membayar, respon yang diterima mengejutkan. "Mereka bilang saya tertipu, pembayaran saya seharusnya langsung ke aplikasi, bukan ke perorangan. Ini membuat saya panik," ujarnya. Akun yang telah terblokir pun tidak dapat diakses lagi oleh Ayu, membuatnya tidak bisa memverifikasi pembayaran atau tagihan lebih lanjut.

Kasus ini memperlihatkan risiko pinjaman online ilegal yang kerap kali mengintai masyarakat, terutama mereka yang tertarik mencoba tanpa sadar akan dampaknya. Bagi Ayu, pengalaman ini menjadi pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk pinjaman online yang menawarkan kemudahan tanpa dasar hukum yang jelas.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline