Lihat ke Halaman Asli

Ungky

Penulis

Saksi Fakta Kasus Rospita Mangiring Tampubolon Diminta Segera Diperiksa di Tempat

Diperbarui: 3 Oktober 2024   19:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Advokat Senior Dr. Djonggi M. Simorangkir, SH.MH. dan Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, SH.MH. dokumen pribadi.

Medan -- Salah satu saksi kunci dalam kasus yang melibatkan terlapor Rospita Mangiring Tampubolon, SH, telah berpulang. Saksi tersebut, yang merupakan putri dari abang kandung almarhum Demak Tampubolon, meninggal dunia di usia 84 tahun pada Kamis (3/10/2024) di Binjai. Saksi ini dianggap sangat penting karena selama hidupnya tidak pernah menyaksikan Dinar Siahaan, yang diakui sebagai ibu dari Rospita, hamil atau melahirkan anak, memperkuat dugaan bahwa Rospita bukan anak kandung dari Demak Tampubolon.

"Rospita Mangiring Tampubolon sebenarnya merupakan anak kandung dari Rufinus Tampubolon dan Hilderia Marpaung, bukan dari Dinar Siahaan sebagaimana klaimnya," jelas Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir, SH, MH, yang terlibat dalam penanganan kasus ini.

Seiring dengan usia lanjut para saksi lainnya, desakan agar saksi-saksi keluarga Demak Tampubolon segera diperiksa di tempat dan di bawah sumpah semakin meningkat. Djonggi mengungkapkan kekhawatiran bahwa para saksi bisa dipanggil Tuhan sewaktu-waktu sebelum sempat memberikan kesaksian yang sangat dibutuhkan dalam kasus ini.

"Martiana Tampubolon, adik kandung Demak yang berusia 80 tahun, serta Frida Hutagaol, kakak ipar kandung Demak yang sudah berusia 90 tahun dan dalam kondisi lumpuh, adalah saksi-saksi penting lainnya. Karena usia mereka yang sudah sangat lanjut, pemeriksaan segera di tempat dan di bawah sumpah sangatlah mendesak," tambah Djonggi Simorangkir.

Kasus ini telah disampaikan kepada Polda Sumatera Utara, serta melibatkan beberapa lembaga penegak hukum dan media, termasuk Irwasum Mabes Polri, Propam Mabes Polri, dan Kompolnas Benny Mamoto.

ALM. Maruli br. Tampubolon, di rumah kediamannya dokumen pribadi.

Ibu Maruli Tampubolon, saksi yang baru meninggal dunia, akan dimakamkan pada hari Jumat, 4 Oktober 2024, di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Kepergiannya semakin menegaskan pentingnya langkah cepat untuk memeriksa para saksi lain yang masih hidup agar kebenaran dapat terungkap dengan jelas.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline