Lihat ke Halaman Asli

Ungky

Penulis

Sandi Butar Butar Laporkan Dugaan Korupsi Alat Damkar Kota Depok ke Kejari Depok

Diperbarui: 9 September 2024   16:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sandi Butar Butar dan Kuasa hukum nya Deolipa Yumara. Foto by Kharisma Muhammad Nasution.

Depok - Sandi Butar Butar, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, Jawa Barat, melaporkan dugaan korupsi terkait kerusakan alat-alat damkar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Senin, 9 September 2024. Pelaporan ini dilakukan didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, yang menyebut bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh PTSP Kejaksaan dan akan diteruskan ke Kejari Depok untuk proses lebih lanjut.

"Hari ini saya mendampingi Sandi Butar Butar dan tim dari Damkar untuk melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Damkar Kota Depok. Laporan sudah diterima dan akan diteruskan ke Kejari untuk ditindaklanjuti," ujar Deolipa Yumara kepada wartawan di Kejari Depok.

Dalam laporan tersebut, Sandi dan timnya menyerahkan sekitar 60 lembar dokumen dan 30 video yang menunjukkan dugaan korupsi terkait pengadaan alat-alat Damkar. Sebelumnya, Sandi sempat membuat video 'room tour' yang memperlihatkan alat-alat dan mobil Damkar Depok dalam kondisi rusak.

"Kami sudah menyerahkan bukti berupa dokumen-dokumen serta video-video yang memperlihatkan kondisi alat-alat damkar yang rusak. Kejari akan mempelajari laporan ini dan akan memprosesnya sesuai aturan," lanjut Deolipa.

Sandi Butar Butar juga mengungkapkan bahwa sekitar 80 personel Damkar telah menandatangani dukungan terhadap laporan dugaan korupsi ini. Menurutnya, banyak peralatan damkar yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah dianggarkan untuk perawatan dan pembaruan.

"Kami siap jadi saksi. Alat-alat yang seharusnya diperbaiki atau diperbarui ternyata tetap rusak. Ini menjadi bukti kuat adanya potensi korupsi. Kami berharap penegak hukum bisa segera menindaklanjuti laporan ini," jelas Sandi.

Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arif Ubaidillah, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu penyerahan resmi laporan dari PTSP untuk kemudian dipelajari lebih lanjut.

"Laporan sudah kami terima. Setelah itu, kami akan mempelajari apakah laporan tersebut masuk ke dalam tindak pidana atau bukan. Kami berterima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada Kejari Depok," tutup Arif.

Laporan ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya keberadaan alat-alat damkar yang berfungsi dengan baik demi keselamatan masyarakat. Kejari Depok diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan sesuai hukum yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline